Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Dua Pelaku beserta 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

BUNGO – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, Senin (26/8/24).

 

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Tumur.

 

“ Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti Ganja seberat 918 gram dan Shabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).

BACA LAINNYA  13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo untuk kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dgn ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

 

“ Dari informasi tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” lanjutnya.

 

Tidak sampai disitu saja, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna Hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik asoy bening yang di balut lakban coklat yang isi nya daun / biji diduga narkotika jenis Ganja beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA LAINNYA  Peduli Pendidikan, PJ Bupati Muaro Jambi Kunjungi SMPN 6 Sengeti.

 

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti dinamakan di Mapolres Bungo dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Pleno KPU Kerinci, Monadi-Murison Bupati dan Wakil Bupati Kerinci

Berita

Danramil Sengeti Hadiri Rapat Sosialisasi Cegah Dini Konflik Lahan Kab. Muaro Jambi

Berita

Hujan Deras Guyur Kota Jambi sebabkan Banjir, Kapolresta Kombes Pol Boy Siregar Turun Langsung Pantau dan Bantu Evakuasi 

Berita

Gelar Apel Siaga, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF 2024 Andal

Berita

Komisi III DPR RI Puji Prestasi Penegakkan Hukum di Polda Jambi Terkait Ilegal Drilling dan Ilegal Mining 

Berita

Caleg DPRA Kak Iin Unggul Sementara Raih Suara 15.751 Suara Di Dapil 6 Aceh Timur 

Berita

Peredaran Obat-obatan Tanpa Izin Edar Digagalkan Bea Cukai dan BPOM Jambi

Berita

Tiga Penghargaan Diraih Polda Jambi pada Kompolnas Awards 2024, Ini Kategorinya