Jambi – Wakil ketua DPRD terpilih Ivan Wirata mengusulkan anggaran ke Pjs Gubernur Jambi Sudirman untuk melakukan perbaikan pada tembok yang ambruk di SMK Negeri 1 Jambi Sabtu (5/10/2024). Melalui pesan singkat WhatsApp dirinya ke Pjs Gubernur jambi Sudirman.
Usulan tersebut diterima baik oleh Pjs Gubernur Jambi Sudirman. Sudirman mengatakan sudah menghubungi pihak sekolah untuk di tindak lanjuti.
“Semalam sudah saya sampaikan dengan Kepsek untuk segera buat laporan kejadian rubuhnya tembok akibat hujan lebat yang memakan korban ke Kadis Pendidikan. Nantinya Kadis Pendidikan akan berkirim surat kepada saya selaku Pjs Gub untuk bantuan penggunaan dana BTT dalam menangani rubuhnya tembok sekolah, ”Ujar Sudirman.
Selain itu Ivan Wirata juga menjelaskan dana BTT merupakan anggaran yang digunakan untuk keperluan mendesak, keadaan darurat, pengembalian kelebihan penerimaan daerah, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
“Jadi BTT itu dapat digunakan sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 77 dengan syarat-syarat dan peraturan yang telah ditetapkan, ” ungkap Ivan.
Lanjut Ivan Menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan BTT yakni Jika anggaran belum tersedia, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam RKA-SKPD kemudian Jika anggaran belum tercukupi, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD yang menggunakan BTT bertanggung jawab atas penggunaan BTT, SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan keadaan darurat atau kegiatan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan BTT kepada Bupati melalui PPKD, Bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan BTT harus disimpan di SKPD masing.
“Pasal 4 BTT dapat dipergunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan, meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, ” Jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut.