Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Gerak Cepat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terpilih Ivan Wirata, Sikapi Tembok Yang Amruk

Jambi – Wakil ketua DPRD terpilih Ivan Wirata mengusulkan anggaran ke Pjs Gubernur Jambi Sudirman untuk melakukan perbaikan pada tembok yang ambruk di SMK Negeri 1 Jambi Sabtu (5/10/2024). Melalui pesan singkat WhatsApp dirinya ke Pjs Gubernur jambi Sudirman.

 

Usulan tersebut diterima baik oleh Pjs Gubernur Jambi Sudirman. Sudirman mengatakan sudah menghubungi pihak sekolah untuk di tindak lanjuti.

 

 

“Semalam sudah saya sampaikan dengan Kepsek untuk segera buat laporan kejadian rubuhnya tembok akibat hujan lebat yang memakan korban ke Kadis Pendidikan. Nantinya Kadis Pendidikan akan berkirim surat kepada saya selaku Pjs Gub untuk bantuan penggunaan dana BTT dalam menangani rubuhnya tembok sekolah, ”Ujar Sudirman.

BACA LAINNYA  Gunakan Rubber Boat, Personil Ditpolairud dan Brimob Polda Jambi Bagikan 500 Paket Makanan Untuk Masyarakat

 

Selain itu Ivan Wirata juga menjelaskan dana BTT merupakan anggaran yang digunakan untuk keperluan mendesak, keadaan darurat, pengembalian kelebihan penerimaan daerah, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

 

“Jadi BTT itu dapat digunakan sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 77 dengan syarat-syarat dan peraturan yang telah ditetapkan, ” ungkap Ivan.

 

 

Lanjut Ivan Menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan BTT yakni Jika anggaran belum tersedia, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam RKA-SKPD kemudian Jika anggaran belum tercukupi, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD yang menggunakan BTT bertanggung jawab atas penggunaan BTT, SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan keadaan darurat atau kegiatan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan BTT kepada Bupati melalui PPKD, Bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan BTT harus disimpan di SKPD masing.

BACA LAINNYA  Tiga Pelaku Jual Beli Kulit dan Taring Harimau Sumatera di Jambi di Tangkap

 

“Pasal 4 BTT dapat dipergunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan, meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, ” Jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Lagu dan Aplikasi SIPPADU, Kalapas Narkotika Muara Sabak Terima Penghargaan dari Dirjen HAKI

Berita

Pertamakalinya, Kemenkumham RI Melalui DJKI Selenggarakan DJKI Mengajar

Berita

Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke 79, Kapolda Jambi Turut Serahkan 5 Unit Kendaraan ke Prajurit Terbaik Korem 042 Gapu

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Peluncuran Kenduri Swarnabhumi tahun 2023

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itdam II/Swj TA 2023

Berita

Wakapolda Jambi Buka Kegiatan Coaching Clinic Bidang Laboratorium Forensik

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, RS Bhayangkara Gelar Donor Darah, Kapolda Jambi Turut Donor 

Berita

Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat