Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja Ketika Efisiensi Digembar-gemborkan, Rombongan DPRD Kerinci Justru Bertolak ke Jogja Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional Pimpin Upacara 3 HUT, Al Haris: Tingkatkan Pelayanan Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas O2SN Tingkat SMA SMK Cabdin Aceh Timur Resmi Dibuka, Rahmatsah Tekankan Jiwa Sportivitas Tinggi

Home / Hukrim

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:42 WIB

Habisi Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia, Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

KOTA JAMBI  – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis, (28/5/2026).

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos, S.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari anak kandung korban FT (39) yang menyampaikan keterangan bahwa orang tuanya (Ibu) menjadi korban penganiayaan oleh FR (21) (Adik Kandung pelapor yang juga anak kandung korban).

“Berdasarkan laporan dari pelapor yang memberikan keterangan bahwa adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).

Lebih lanjut, Kapolsek Jambi Timur menjelaskan untuk modusnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, namun motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung.

“Untuk kronologi kejadian, awalnya saksi atas nama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban, yang mana rumah saksi dan rumah korban berdekatan, beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam rumah korban bersama warga sekitar,” lanjut AKP R Deddy Gaos.

BACA LAINNYA  Open House Idulfitri 1447 Hijriah: Perkuat Silaturahmi antara Pemerintah dan Masyarakat di Tanjung Jabung Barat

Di waktu bersamaan, saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring diruang dapur dengan kondisi luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah, saat itu tidak jauh dari posisi korban saksi melihat 1 (satu) alat mesin pompa air merk Shimizu yang ada lumuran darah dan setelah diperiksa korban tidak bernafas lagi selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jambi Timur.

“Mendapatkan informasi tersebut, Personil Piket Polsek Jambi Timur Mendatang TKP. Selanjutnya Personil Piket Polsek Jambi timur yang di pimpin kanit reskrim polsek Jambi timur Ipda Rudi melakukan olah TKP dan mengamankan Terduga Pelaku Kekerasan yang menyebabkan Korban Meninggal dunia yang Masih Berada di TKP,” sambungnya.

Selanjutnya Terduga Pelaku diamankan dan dibawa Ke Mako polsek Jambi Timur Guna Peroses Lebih Lanjut, selanjutnya Korban ( MD ) yang ada di TKP dengan dipimpin Kapolsek Jambi Timur dan keluarga Korban, korban dibawa Ke rumah Sakit Bhayangkara Jambi Untuk dilakukan Proses Outopsi/Visum Luar untuk mngetahui Penyebab kematian Korban.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

“Saat ini barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) helai baju korban yang terdapat darah telah kita amankan,” lanjut Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Jambi Timur, Saat ini tersangka sudah berada di RS Jiwa Provinsi Jambi untuk Dilakukan Observasi terkait Kejiwaannya dan Penyidikan perkara ini menunggu Hasil Observasi dari RS.Jiwa Prov Jambi.

Untuk pelaku sendiri kita sangkakan Dugaan Tindak pidana Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Syah)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Lakukan Begal di Tugu Keris Kota Jambi, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Istri

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI 

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung