Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 1 Mei 2023 - 12:56 WIB

Hari Buruh Sedunia, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Gelar Aksi Damai 

Jambi – Federasi Hukatan Kelompok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Senin, 1 Mei 2023.

 

Kegiatan aksi damai Federasi Hukatan Provinsi Jambi ini dipusatkan di lapangan MTQ Kabupaten Muaro Bungo.

 

Ketua Korda Federasi Hukatan Provinsi Jambi, Masta Melda Aritonang mengatakan dalam aksi damai peringatan Hari Buruh ini, Federasi Hukatan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah.

 

Setidaknya, terdapat 6 tuntutan dari Federasi Hukatan untuk Pemerintah agar Undang-Undang berpihak kepada buruh.

 

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

BACA LAINNYA  Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik Untuk Masyarakat

1. Meminta Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023:

a. melanggar HAM

b. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan)

c. Akan berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh

d. Menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh

e. Preseden buruk hukum Ketenagakerjaan Indonesia

2. menolak UU no. 6 tahun 2023 Cipta kerjaK:

a. Sistem kerja kontrak tanpa batas waktui seumur hidup (pasal 59 ayat (4)

b. Sistem praktek outsourcing meluas

c. Waktu kerja eksploitatif (pasal 79 ayat (2) huruf (b)

d. Buruh reantan phk (pasal 81 (42))

BACA LAINNYA  Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan Apresiasi dan Ucapkan Bravo Polres Aceh Timur Tangkap DPO Ibrahim Ali

e. Berkurangnya hak cuti dan istirahat (pasal 79 dan pasal 84)

f. Upah minimum murah dan upah minimum kabupaten/kota sebagai dasar dihapuskan (pasal 88c, 88d, dan 88f)

“Tuntutan ini disuarakan dalam Hari Buruh Sedunia agar para buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi dapat sejahtera,” ujarnya.

 

Kemudian dalam aksi damai ini, para buruh yang mengikuti aksi damai melakukan penandatanganan di kain putih yang disiapkan Federasi Hukatan Provinsi Jambi menolak adanya UU CIKER dan Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi 

Berita

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Silaturahmi bersama Kepala OJK Provinsi Jambi 

Berita

Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penegasan Kapolda Jambi

Berita

Personil Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi dan 2 Pin Emas Kapolri

Berita

Silaturrahami dan Pengajian oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT

Berita

Breaking News, Pelaku Perampokan Toko Mas Sama Senang Pasar Tertangkap 

Berita

Polres Tanjab Barat Kurban 7 Sapi dan 3 Ekor Kambing

Advetorial

Perintahkan Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J