Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 10:29 WIB

Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Gubernur Jambi H. Al Haris akhirnya keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

SE Gubernur Jambi tersebut diketahui bernomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangai Gubernur Jambin H. Al Haris tanggal 7 Desember 2021.

 

Terbitnya SE tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021.

 

Berikut beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam SE tersebut :

 

1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

 

2. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Dua Lokasi

 

3. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 Wib sampai dengan Pukul 03.00 Wib.

 

4. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.

 

5. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.

BACA LAINNYA  Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera Di SMK N 2 Kerinci

 

6. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

7. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.

 

8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

9. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

 

Demikian 9 poin disebutkan dalam SE Gubermur Jambi yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021 ini. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Bersilaturahmi Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Berita

Korem 042/Gapu Ikuti Launching Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih Di Seluruh Indonesia

Berita

Pererat Silaturahmi Antara Polri dan Komunitas Kicau, Kapolda Jambi: Menang Kalah Itu Biasa

Berita

Dapur SPPG Polres Sarolangun Diresmikan, Program MBG Dipastikan Lebih Optimal

Berita

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bop Kesetaraan Pada PKBM Wadah

Berita

Sambangi Ditlantas Polda Jambi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Plakat Cinderamata 

Berita

Babinsa Ulu Gedong Hadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilkada.

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di STIKES Keluarga Bunda