Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 10:29 WIB

Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Gubernur Jambi H. Al Haris akhirnya keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

SE Gubernur Jambi tersebut diketahui bernomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangai Gubernur Jambin H. Al Haris tanggal 7 Desember 2021.

 

Terbitnya SE tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021.

 

Berikut beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam SE tersebut :

 

1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

 

2. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.

BACA LAINNYA  Sikapi Permintaan Ketua DPRD. Pj Bupati Muaro Jambi Perintahkan Instansi Terkait Perbaiki Jembatan Ambruk di Sungai Bahar

 

3. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 Wib sampai dengan Pukul 03.00 Wib.

 

4. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.

 

5. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Peduli, 3,2 Ton Sembako Dikirim ke Kabupaten Bungo Gunakan Pesawat Cassa Polri

 

6. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

7. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.

 

8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

9. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

 

Demikian 9 poin disebutkan dalam SE Gubermur Jambi yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021 ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Mapolda Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Peduli Bagikan Puluhan Paket Sembako Bapokting Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Jenguk Anggota BPD Suka Damai yang Diserang Beruang

Berita

Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Provinsi Jambi, Tholib Serahkan Sertifikat KIK

Berita

Dandim : Semua Prajurit Wajib Ikut Garjas Termasuk yang akan Naik Pangkat

Berita

Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Latihan Safety Driving Sopir Ambulans

Berita

10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu Ditahan KPK, M. Juber Pakai Rompi Orange

Berita

Akan Dibangun Mako Kompi, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Merangin, Bungo dan Kerinci