Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WIB

Jurnalis hingga Seniman di Jambi Tanda Tangan Petisi Penolakan RUU Penyiaran, DPRD Tak Muncul

Jambi – Jurnalis, seniman, hingga mahasiswa silih berganti menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran. Aksi penolakan ini diadakan oleh Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Gedung DPRD Provinsi, Kota Jambi, Senin (27/5/2024).

 

Koordinator aksi sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Suwandi alias Wendi mengatakan bahwa tanda tangan petisi ini menunjukkan publik resah dengan adanya RUU Penyiaran. Para peserta petisi khawatir munculnya otoritarianisme baru yang mengancam demokrasi.

 

“Itu menjadi legitimasi bahwa semua pihak menolak RUU Penyiaran. Kemudian kebebasan berekspresi dan hak publik mendapatkan informasi terancam,” katanya, Senin (27/5).

 

Namun, tidak ada anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir menyambut massa aksi untuk menandatangani petisi dan mengikuti Sidang Rakyat. Kabarnya, ketua dan anggota DPRD Provinsi Jambi sedang dalam dinas di luar Jambi. Terpaksa seorang staf humas DPRD mencantumkan tanda tangan di lembar petisi penolakan RUU Penyiaran.

 

“Sangat ganjil pada jam kerja semua anggota DPRD Provinsi Jambi dinas di luar. Kami sangat prihatin. Seharusnya, anggota DPRD datang dan bisa menjelaskan terkait RUU Penyiaran dan menyatakan sikap apakah menolak atau setuju terhadap revisi undang-undang ini,” kata Wendi.

BACA LAINNYA  Kombes Pol Hilman Wijaya Resmi Jabat Dirpamobvit, Sertijab Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

 

Hasil sidang rakyat dari seluruh massa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, seniman, komunitas pers mahasiswa dan akademisi: Memutuskan bahwa RUU Penyiaran versi Maret 2024 harus ditolak dan pembahasan ulang draf RUU Penyiaran harus melibatkan partisipasi publik.

 

Sedangkan Ketua KPID Jambi, Kemas Alfajri, yang hadir saat itu turut menandatangani petisi dan sepakat meneruskan penolakan RUU Penyiaran ke KPI pusat.

 

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

 

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

BACA LAINNYA  Berkah Bulan Ramadan, Babinsa PeldaTomy Gandeng Tomas Salurkan 7 Ton Beras Gratis Untuk Masyarakat Pedalaman

 

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” kata Wendi.

 

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

 

Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

Share :

Baca Juga

Berita

Arus Mudik Lebaran, Kepala BPJN IV Jambi Optimis H -7 Perbaikan Jalan Rampung

Berita

Tiba di Mapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Entrepreneurship Award LLDIKTI Universitas Muhammadiyah Jambi

Berita

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

Berita

Danrem 042/Gapu tutup secara resmi TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi

Berita

Tak Hanya Gondol DAK Tanjab Timur, Harus CS Turut Terlibat Perampokan Pecah Kaca Nasabah Bank Dibekuk 

Berita

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Berita

Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama SKK Migas Sumbagsel