Kerinci – Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menghimbaukan kepada masyarakat khusus nya Remaja untuk tidak melakukan balap liar di jalan. Himbauan ini dilakukan setelah beberapa kasus balap liar berujung pada kecelakaan dan korban jiwa.
Dalam himbauannya, Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa balap liar di jalan dapat membahayakan nyawa orang lain dan diri sendiri. Selain itu, pelaku balap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah, sesuai dengan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b,” kata Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana.
Kapolres Kerinci juga menghimbaukan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kita harus selalu menjaga keselamatan di jalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Kerinci.
Dengan himbauan ini, Kapolres Kerinci berharap bahwa masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan tidak melakukan balap liar. (Viryzha)











