Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Home / Berita

Senin, 19 Januari 2026 - 15:03 WIB

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Tekankan Pencegahan Perundungan pada Upacara di SMKN 2 Kota Jambi

Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Binmas terus memperkuat komitmen pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Hal tersebut ditegaskan dalam upacara bendera yang digelar di SMKN 2 Kota Jambi, Senin (19/1/2026) pukul 07.00 WIB.

Upacara yang diselenggarakan pihak sekolah dipimpin langsung oleh Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Dr. Woro Handayani, S.Pd., M.Pd., dengan Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Upacara tersebut diikuti sekitar 150 guru dan tenaga kependidikan, serta 2.500 siswa-siswi SMKN 2 Kota Jambi.

Dalam amanatnya, AKBP Dr. Dadang yang juga dikenal sebagai praktisi dan pemerhati pendidikan di Provinsi Jambi menyampaikan arahan penting terkait penanganan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan di satuan pendidikan.

Arahan tersebut merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Polda Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang pembinaan guru Bimbingan Konseling tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi.

AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd menjelaskan bahwa Polri telah melakukan langkah cepat dan terukur dalam menangani kasus-kasus perundungan, antara lain melalui klarifikasi awal dan pengumpulan fakta secara objektif serta berimbang, mengedepankan pendekatan ramah anak sesuai prinsip perlindungan anak, serta menghindari tindakan represif berlebihan yang berpotensi menimbulkan trauma dan stigma.

BACA LAINNYA  Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik

“Penegakan hukum adalah upaya terakhir. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum dilakukan secara proporsional sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Perkap tentang Keadilan Restoratif, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta prinsip Sekolah Ramah Anak,” tegasnya.

AKBP Dadang juga menekankan pentingnya diversi dan keadilan restoratif, dengan tetap memastikan hak korban dan pelaku anak terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, jajaran Polres dan Polresta diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), orang tua, serta komite sekolah.

Dalam aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd mengingatkan agar situasi di lingkungan sekolah tetap kondusif, mencegah eskalasi konflik, serta mengelola informasi publik secara satu pintu guna menghindari penyebaran opini negatif di media sosial.

Lebih lanjut, AKBP Dadang menegaskan perlunya langkah preventif dan berkelanjutan, di antaranya melalui sosialisasi anti-perundungan, edukasi sadar hukum, pencegahan kekerasan di sekolah, serta pendampingan berkelanjutan oleh fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas.

BACA LAINNYA  Pelaku Pembawa Lari Perempuan SAD Berhasil Ditangkap Polres Sarolangun 

Hal ini dinilai sejalan dengan penguatan model kolaborasi multi-stakeholders dalam pendidikan karakter siswa di Provinsi Jambi.

“Kasus perundungan bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan perlindungan anak dan pembinaan karakter. Keberhasilan penanganan diukur dari pemulihan korban, pencegahan berulang, serta terjaganya kepercayaan publik,” ujarnya.

AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd juga menyinggung maraknya kasus kekerasan dan pengeroyokan di lingkungan pendidikan di berbagai daerah yang dapat dikualifikasikan sebagai perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP apabila dilakukan secara kolektif.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus kekerasan di sekolah harus mengedepankan perlindungan hak anak, penegakan disiplin dan etika profesi pendidik, pendekatan keadilan restoratif, serta koordinasi lintas sektor.

Mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, dan orang tua menjadi langkah awal non-litigasi, namun tetap harus disertai evaluasi sistemik guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru Bersama Wakil Gubernur, Kapolda Jambi Sampaikan Strategi Pengamanan Nataru

Berita

Dandim 0416/Bute Tenangkan Pendemo dengan Pendekatan Humanis di Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

Berita

205 Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat 

Berita

Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya

Berita

Kapolres Muaro Jambi jadi Narasumber Gebyar Denma Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Berita

Sinergitas Visioner, Kapolda Jambi dan Kejati Jambi Perkuat Kerja Sama untuk Hukum Berkeadilan

Berita

Kapolda Jambi Buka Kegiatan Gelar Operasional TW III Tahun 2022 Polda Jambi dan Jajaran

Berita

Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kakanwil Kemenkumham Jambi Berharap Hubungan Kemitraan Terus Terjalin