Detik-Detik Petugas Lapas Kualatungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kini Dapat Penghargaan Simpan Sabu Titipan, Pria di Betara Jadi Tersangka Keempat yang Diciduk Polisi Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri BIMTEK ASWAKADA 2026, Azhar Hamzah: Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62

Home / Berita

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPRD Kota Jambi Sebut 5.000 Lahan Warga Masuk Zona Merah, Kemungkinan Eksplorasi Minyak Sudah Tak Relevan

KOTAJAMBI – Permasalahan zona merah di kawasan Kota Baru, Kota Jambi hingga kini masih menjadi keresahan bagi masyarakat. Pasalnya, lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diklaim berada dalam kawasan yang masuk zona merah oleh Pertamina.

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, mengatakan saat ini kawasan yang diklaim sebagai zona merah tersebut telah dipenuhi permukiman warga.

 

Menurutnya, kondisi itu membuat kemungkinan eksplorasi minyak di kawasan tersebut sudah tidak relevan lagi.

 

“Sekarang kawasan itu sudah menjadi pemukiman warga semua. Jadi tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

BACA LAINNYA  BPSDM Kemendagri dan KAS Jerman Perkuat Kapasitas Humas Pemerintah di Bidang Jurnalistik dan Media

 

Farid juga memastikan bahwa pihak Pertamina tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan warga, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

 

Hal itu dipastikan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Dalam pertemuan tersebut, DJKN menyampaikan akan melakukan validasi terhadap data tanah milik masyarakat yang berada di kawasan yang selama ini disebut sebagai zona merah.

 

Jika dari hasil validasi terdapat lahan yang tidak termasuk dalam zona merah, maka blokir terhadap tanah tersebut akan dibuka.

BACA LAINNYA  Penyaluran Air Bersih ke Masyarakat Dipimpin Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono, Masyarakat: Terima Kasih Pak Kapolda

 

Sementara untuk lahan yang masih masuk zona merah, akan dilakukan pembahasan lanjutan guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

 

Farid menjelaskan, polemik zona merah ini bermula dari terbitnya surat pada 1 Agustus 2025 yang harus dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan pemblokiran terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.

 

Sejak saat itu, ribuan bidang tanah milik warga di kawasan Kota Baru terdampak kebijakan tersebut dan hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Sambut Hangat Kunjungan PJ Bupati Muaro Jambi

Berita

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan

Berita

Forum Bela Negara (FBN) Tandatangani MOU Dengan BNN Kota Jambi

Berita

Fitur Pada NMAX “TURBO” Ini Jadi Andalan Para Biker Saat Touring Jarak jauh 

Berita

Karya Bakti TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif RK 111/KB Bersama Masyarakat Pedalaman Perbatasan Ciptakan Lingkungan Yang Bersih

Berita

Ops Antik 2023, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Pelaku Narkoba 

Berita

Jelang Idul Fitri, PKL-UM Tanjab Barat Ucapkan Minal Aidin Walfaidzin: Jaga Kekompakan dan Soliditas

Berita

Fun Run Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Libatkan 20 Disabilitas Sebagai Peserta