Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:38 WIB

LAMJ Tebo Gelar Sosialisasi Sanksi Adat Untuk Agus Rubiyanto

Bidik Indonesia news-Tebo, LAMJ Tebo gelar Sosialisasi sangsi hukum adat bumi seentak galah serengkuh dayung terhadap anak Negeri atas nama Agus Rubiyanto Bin Sutriman, pada Senin 21/10, acara ini dihadiri oleh seluruh kades, lurah dan pengurus adat  sekabupaten Tebo, bertempat diRumah  LAM Kabupaten Tebo Turut hadir ketua LAMJ Tebo H. Zaharuddin, Ketua debalang Kabupaten Tebo Romy Hafizan Romy Faisal.

 

Dalam sambutannya Romy menyampaikan, ” dalam acara ini kami selaku debalang negeri yang menjaga marwah adat Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,  serta budaya dan istiadat Melayu Jambi, kami akan mensosialisasikan sanksi adat yang telah jatuh  kepada Agus Rubiyanto dengan hukuman digantung tinggi ditanam dalam dalam, be ayam keluar, be kambing kijang bekerbau keruso, hukuman ini akan kita sampai ke semua pengurus dari tingkat kecamatan sampai ketingkat kelurahan dan desa.

BACA LAINNYA  Bakti Kesehatan Polri, Kapolda Jambi: Ini Bentuk Kepedulian Polri kepada Masyarakat khususnya di Bidang Kesehatan 

 

Sementara itu ketua LAM Tebo Tebo Datuk H, Zahrudin Menyampaikan ” sebab akibat kenapa Agus Rubiyanto dijatuhi sanksi adalah karena ketidakpatuhannya Kepada Negeri, ibarat memanggil anak, pertama sekali kami panggil dengan sebutan panggilan sayang, Lub sikolah, tidak mau datang kami panggil lagi dengan nama, Oi Gus sikolah dulu, tidak juga datang kami panggil dengan lagi dengan bahasa Oii sikolah dulu, tidak juga datang, maka jatuhlah putusan adat karena dia tidak patuh dengan Negeri, dengan sanksi tertinggi, kami anggap dia tidak mau patuh kedalam negeri, hari ini kami jelaskan kepada seluruh pengurus adat dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa bahwa putusan ini telah melalui kajian berjenjang, bukan semata mata putusan kami sendiri” tutup Datuk H.Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

“Stop Wariskan Sampah” Danrem 042/Gapu lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023

Berita

Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Untuk Para Nelayan

Berita

Lakukan Penertiban Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Tilang 9 Armada Yang Langgar Peraturan

Berita

Menuju WBK,Tim Desk Evaluasi Jenderal Kemenkumham Lakukan Desk Evaluasi Ke Lapas.

Berita

Kelas Yamaha Enggineering School (Yes) Jambi Kembali Buka di Bulan Juni 2023

Berita

Wujudkan Sinergitas, Babinsa Paal V Lakukan Komsos di Kantor Lurah

Berita

Geng Motor Konvoi Membawa Bermacam Jenis Senjata Tajam Resahkan Warga

Berita

Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, Dirresnarkoba : 50 Basecamp Dihancurkan, 199 Orang Diamankan