JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 33 Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas.
Hal ini disampaikan langsung Kalapas Jambi Yunus Maraden Simangunsong saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang, dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.
” Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ungkapnya, Minggu malam (24/12/23).
Dilanjutkan Kalapas, Napi yang tidak diusulkan Remisi Khusus Natal 2023 berjumlah 5 Orang, yang mana dengan rincian belum cukup 6 bulan masa penahanan sebanyak 3 orang dan sedang menjalani subsider sebanyak 2 orang.
” Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana, ” lanjutnya.
Sedangkan untuk rinciannya, Kalapas menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu kasus Korupsi 2 Orang, Narkotika 10 Orang, dan Pidana Umum 21 Orang. (Syah)