Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 11 Juni 2023 - 07:42 WIB

LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

TANJUNGPINANG – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Diskusi Terarah terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’

 

Diskusi Terarah LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga menghadirkan beberaoa narasumber seperti R. Taufiq Zulfikar, S.Pi., M.Si selaku Kabid Kelautan Konservasi dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Drs. M. Darwin, MT selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan Dr. Elviriadi, S,Pi, M.Si selaku Dosen UIN Suska Riau.

 

Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Ridarman Bay, S.E., M.M mengatakan bahwa kegiatan perdana ini sebagai bentuk keprihatinan LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’ tersebut.

 

Selain itu, Ridarman Bay, S.E., M.M juga mengatakan Diskusi Terarah ini juga untuk memperkenalkan para pengurus LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri.

 

“Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di lingkungan Muhammadiyah yang mengurusi dua isu utama: urusan yang terkait dengan politik kebangsaan dan kebijakan publik,” ujar Ridarman Bay, S.E., M.M.

BACA LAINNYA  Hilang Kendali, Truk Batu Bara Hantam Gardu Tiang Listrik Hingga Roboh

 

Melihat antusias dari peserta diskusi dari target 30 peserta ternyata yang hadir 40an peserta, Ridarman Bay, S.E., M.M juga mengatakan akan membuat diskusi-diskusi lainnya tentunya dengan topik yang berbeda.

 

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si dalam sambutannya menyampaikan pendapat terkait terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Serta memberikan apresiasinya kepada LHKP Muhammadiyah Kepri yang telah sukses mengadakan diskusi terarah ini.

 

Menurut Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat bukan sebaliknya. Selain itu, juga akan mengirimkan hasil rekomendasi diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri,

 

“Kita akan siapkan beberapa rekomendasi terkait diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat maka akan kami minta untuk ditinjau kembali.” ujar Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si, Sabtu (10/06/2023) di Gedung Muhammadiyah Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas Kota Tanjungpinang.

 

Selanjutnya, dalam paparannya R Taufiq juga menjelaskan terkait pemanfaatan dari Sedimentasi di laut. Menurutnya ada beberapa manfaat bagi masyarakat pesisir dan menjadi akses pembersihan, sesuai apa yang tertuang di PP Nomor 26 tahun 2023.

 

R Taufiq juga menjelaskan terkait dampak apa yang akan terjadi jika penambangan pasir laut ini berkelanjutan dan kemungkinan akan menggangu kesehatan bagi lingkungan.

BACA LAINNYA  Anggota DPRK Aceh timur Dari Partai Nasdem Zulfadli (Oyong )Minta Pemerintah Serius Urus Aceh.

 

“Kegiatan diskusi ini sangat bagus dan dapat menghasilkan pendapat yang dapat menyongsong masa depan masyarakat, khususnya warga pesisir,” ujarnya

 

Sependapat dengan narasumber sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin menjelaskan awal dari manfaat Sedimentasi di Laut, salah satunya yaitu kebutuhan ekspor itu masuk dalam daftar nomor empat.

 

“Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” katanya.

 

Dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi, S.Pi., M.Si mengatakan bahwa pemerintah juga harus jeli dan melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat khususnya warga di pesisir.

 

“PP Nomor 26 ini harus dikaji ulang lagi agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tak merusak biota laut sekitar tambang,” ujarnya.

 

Kegiatan Diskusi Terarah ini juga dihadiri beberapa instnasi organisasi seperti DKP Kepri, ESDM Kepri, PWM Kepri, PWA Kepri, ICMI Kepri, FKDM Kepri, KAHMI Kepri, FKUB Kepri, FPK Kepri, IMM Kepri, IPM Kepri, PDM Tanjungpinang, PDA Tanjungpinang dan ICMI Tanjungpinang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Launching Perdana Penyaluran Pupuk dan Pestisida di Muara Tabir, Ini Tanggapan Eko Pramuna Putra

Berita

Basarnas Jambi Lakukan Pencarian Terhadap Bocah 10 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Batang Asai Sarolangun

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Peluncuran Kenduri Swarnabhumi tahun 2023

Berita

7 Rumah di Kelurahan Legok Hangus Dilalap Si Jago Merah

Berita

Gudang Pembuatan Arang Hangus Terbakar di Duga Akibat Korsleting Listrik

Berita

Personel Sat Brimob Polda Jambi Borong Juara Pada Kejuaraan Menembak Piala Kapolda CUP 2023

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita

IWO Jambi dan Erni Medika Bagikan Ribuan Masker