Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Minggu, 11 Juni 2023 - 07:42 WIB

LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

TANJUNGPINANG – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Diskusi Terarah terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’

 

Diskusi Terarah LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga menghadirkan beberaoa narasumber seperti R. Taufiq Zulfikar, S.Pi., M.Si selaku Kabid Kelautan Konservasi dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Drs. M. Darwin, MT selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan Dr. Elviriadi, S,Pi, M.Si selaku Dosen UIN Suska Riau.

 

Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Ridarman Bay, S.E., M.M mengatakan bahwa kegiatan perdana ini sebagai bentuk keprihatinan LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’ tersebut.

 

Selain itu, Ridarman Bay, S.E., M.M juga mengatakan Diskusi Terarah ini juga untuk memperkenalkan para pengurus LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri.

 

“Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di lingkungan Muhammadiyah yang mengurusi dua isu utama: urusan yang terkait dengan politik kebangsaan dan kebijakan publik,” ujar Ridarman Bay, S.E., M.M.

BACA LAINNYA  Terima Kunjungan Lemdiklat Polri, Ini Pesan Ombudsman Jambi 

 

Melihat antusias dari peserta diskusi dari target 30 peserta ternyata yang hadir 40an peserta, Ridarman Bay, S.E., M.M juga mengatakan akan membuat diskusi-diskusi lainnya tentunya dengan topik yang berbeda.

 

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si dalam sambutannya menyampaikan pendapat terkait terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Serta memberikan apresiasinya kepada LHKP Muhammadiyah Kepri yang telah sukses mengadakan diskusi terarah ini.

 

Menurut Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat bukan sebaliknya. Selain itu, juga akan mengirimkan hasil rekomendasi diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri,

 

“Kita akan siapkan beberapa rekomendasi terkait diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat maka akan kami minta untuk ditinjau kembali.” ujar Drs. Huzaifa Dadang, S.Ag., M.Si, Sabtu (10/06/2023) di Gedung Muhammadiyah Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas Kota Tanjungpinang.

 

Selanjutnya, dalam paparannya R Taufiq juga menjelaskan terkait pemanfaatan dari Sedimentasi di laut. Menurutnya ada beberapa manfaat bagi masyarakat pesisir dan menjadi akses pembersihan, sesuai apa yang tertuang di PP Nomor 26 tahun 2023.

 

R Taufiq juga menjelaskan terkait dampak apa yang akan terjadi jika penambangan pasir laut ini berkelanjutan dan kemungkinan akan menggangu kesehatan bagi lingkungan.

BACA LAINNYA  Bangun Semangat Pahlawan, Lapas Perempuan Tenggarong Gelar Upacara Hari Pahlawan 2023

 

“Kegiatan diskusi ini sangat bagus dan dapat menghasilkan pendapat yang dapat menyongsong masa depan masyarakat, khususnya warga pesisir,” ujarnya

 

Sependapat dengan narasumber sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin menjelaskan awal dari manfaat Sedimentasi di Laut, salah satunya yaitu kebutuhan ekspor itu masuk dalam daftar nomor empat.

 

“Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” katanya.

 

Dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi, S.Pi., M.Si mengatakan bahwa pemerintah juga harus jeli dan melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat khususnya warga di pesisir.

 

“PP Nomor 26 ini harus dikaji ulang lagi agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tak merusak biota laut sekitar tambang,” ujarnya.

 

Kegiatan Diskusi Terarah ini juga dihadiri beberapa instnasi organisasi seperti DKP Kepri, ESDM Kepri, PWM Kepri, PWA Kepri, ICMI Kepri, FKDM Kepri, KAHMI Kepri, FKUB Kepri, FPK Kepri, IMM Kepri, IPM Kepri, PDM Tanjungpinang, PDA Tanjungpinang dan ICMI Tanjungpinang.

Share :

Baca Juga

Berita

ODGJ Pelaku Pembacokan di Jembatan Pasar Talang Banjar Berhasil Diamankan Polisi

Berita

Tuan Rumah Porwanas 2024, Sumatera Barat Siapkan Fasilitas Terbaik

Berita

Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok

Berita

Atasi Longsor Sungai Penuh Alat Berat Diturunkan, Kapolres : Lalu Lintas Mulai Lancar

Berita

Wujudkan TNI Manunggal, Babinsa talang Banjar Jalin Komsos dengan Warga

Berita

Pantau Situasi Kamtibmas di Hari Natal Lewat Udara, Irjen Pol Rusdi Hartono: Memastikan Lancar dan Kondusif 

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Menghadiri Kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Di Jakarta.

Berita

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia, Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Identitas