Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:53 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa, Sidang Dilanjutkan Pembuktian 

 

Jambi – Majelis Hakim tolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Hakim putuskan sidang tetap dilanjutkan untuk pembuktian.

 

 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (15/12/2025). Dimulai sejak pukul 10.35 Wib, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap eksepsi 4 terdakwa.

 

 

Dimana kasus ini telah menyeret 10 terdakwa, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta dan 9 lainnya termasuk pihak rekanan.

 

 

Dalam jalan persidangan, 4 dari 10 terdakwa itu mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas, lengkap dan tidak cermat.

 

 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Tatap Urasima Situngkir, menghadirkan 4 terdakwa secara serempak dalam ruang persidangan.

 

 

Namun dalam membacakan amar putusannya Majelis hakim membacakan secara bergilir, diawali dengan terdakwa Heri Cipta.

BACA LAINNYA  Pelatihan Batik Canting Emas Komitmen PetroChina dalam Pengembangan Batik di Tanjab Barat

 

 

“Terdakwa Heri Cipta, silakan berdiri. Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata majelis hakim mengetok palu. Penolakan ini juga disampaikan untuk 3 terdakwa lainnya.

 

 

Setelah dinyatakan menolak semua eksepsi yang diajukan 4 terdakwa. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian.

 

“Untuk selanjutnya silahkan melanjutkan persidangan pembuktian,” kata majelis hakim.

 

 

Begitupun penasehat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk penangguhan yang diajukannya ia memohon majelishakim untuk kembali mempertimbangkan.

 

 

“Kami menerima yang mulia, tapi mohon di pertimbangkan untuk yang penangguhan klean kami yang mulia,” kata nya.

 

 

Di luar persidangan, Jaksa Ferdian mengatakan untuk sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda putusan sela. “Yang mana sebelumnya para penasehat hukum terdakwa, melakukan nota keberatan,” bebernya.

BACA LAINNYA  Bobok Bareng' dengan Gadis dibawah Umur, Oknum Tukang Bangunan Dibekuk Polisi

 

 

 

Ke Empat terdakwa, yakni Heri Ciptra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan nota keberatan (eksepsi).

 

 

Tiga diantaranya adalah Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

 

 

Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

 

 

Dia mengatakan dari hasil persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebelumnya.

 

“Dan kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian ya itu dengan memanggil dan memeriksa keterangan para saksi,” bebernya.

 

 

 

DEWI Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Putra Tanjab Barat Akan Mengikuti Magang Kerja di Jepang

Berita

Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Kota PWI Kota Jambi dan Pengurus

Berita

Gentala Hospitality School Disponsori Erlangga, IGTKI dan HIMPAUDI Kota Jambi Adakan Workshop PAUD, Tingkatkan Kompetensi Guru

Berita

Ratusan Warga Eks HPH Desa Balai Rajo Dusun Kelumpang Jaya Tujuh Koto Ilir Siap Menangkan Aspan-Tono 

Berita

Geruduk Kantor Bawaslu Kota Jambi, Ini Tuntutan AWaSI

Berita

Ini Sosok Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dimata Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf 

Berita

Ribuan Warga Aceh Timur Ikuti Jalan Sehat Gembira Bersama Medco E&P Malaka

Berita

Jelang HUT Ke 77, Persit Korem 042/Gapu Gelar Berbagai Kegiatan