Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Operasi SAR di Sungai Batanghari Berakhir, Korban Tenggelam Berusia 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Keren! Desa Sadar HAM Pondok Agung Libatkan Karang Taruna Urus Hak Pendidikan dan Kerja Layak Anak Muda Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut Ditengah Kabut Asap, Bupati Anwar Sadat Blusukan ke RSUD: 2 Balita Sesak Napas, 4 Perokok Aktif

Home / Berita

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:53 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa, Sidang Dilanjutkan Pembuktian 

 

Jambi – Majelis Hakim tolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Hakim putuskan sidang tetap dilanjutkan untuk pembuktian.

 

 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (15/12/2025). Dimulai sejak pukul 10.35 Wib, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap eksepsi 4 terdakwa.

 

 

Dimana kasus ini telah menyeret 10 terdakwa, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta dan 9 lainnya termasuk pihak rekanan.

 

 

Dalam jalan persidangan, 4 dari 10 terdakwa itu mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas, lengkap dan tidak cermat.

 

 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Tatap Urasima Situngkir, menghadirkan 4 terdakwa secara serempak dalam ruang persidangan.

 

 

Namun dalam membacakan amar putusannya Majelis hakim membacakan secara bergilir, diawali dengan terdakwa Heri Cipta.

BACA LAINNYA  Lepas Komoditas Senilai Rp. 7,2 Milyar, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian Jambi

 

 

“Terdakwa Heri Cipta, silakan berdiri. Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata majelis hakim mengetok palu. Penolakan ini juga disampaikan untuk 3 terdakwa lainnya.

 

 

Setelah dinyatakan menolak semua eksepsi yang diajukan 4 terdakwa. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian.

 

“Untuk selanjutnya silahkan melanjutkan persidangan pembuktian,” kata majelis hakim.

 

 

Begitupun penasehat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk penangguhan yang diajukannya ia memohon majelishakim untuk kembali mempertimbangkan.

 

 

“Kami menerima yang mulia, tapi mohon di pertimbangkan untuk yang penangguhan klean kami yang mulia,” kata nya.

 

 

Di luar persidangan, Jaksa Ferdian mengatakan untuk sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda putusan sela. “Yang mana sebelumnya para penasehat hukum terdakwa, melakukan nota keberatan,” bebernya.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci Kejar Target, Pemasangan Keramik MCK Hampir Rampung

 

 

 

Ke Empat terdakwa, yakni Heri Ciptra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan nota keberatan (eksepsi).

 

 

Tiga diantaranya adalah Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

 

 

Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

 

 

Dia mengatakan dari hasil persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebelumnya.

 

“Dan kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian ya itu dengan memanggil dan memeriksa keterangan para saksi,” bebernya.

 

 

 

DEWI Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat

Berita

Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polisi Tamtama ke Bintara Polri Tingkat Polda Jambi Ditutup Irwasda 

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla Bersama KSAD

Berita

Baru Saja Menjabat Sebagai Wakapolres Aceh Timur Langsung Pimpin Razia Kelengkapan Surat Kendaraan Personil Buat Yang Terbaik.

Berita

Mualem Sambut Kepala BP Haji, Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh

Berita

Plt Gubernur Lemhannas Apresiasi Program Pwi Wawasan Kebangsaan Untuk Wartawan

Berita

Wagub Aceh Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir Saat Bukber di Pidie Jaya

Berita

Konsolidasi di Jambi, Ketum Partai Golkar Perkuat Pemenangan Pasangan Prabowo Gibran