Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:53 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa, Sidang Dilanjutkan Pembuktian 

 

Jambi – Majelis Hakim tolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Hakim putuskan sidang tetap dilanjutkan untuk pembuktian.

 

 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (15/12/2025). Dimulai sejak pukul 10.35 Wib, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap eksepsi 4 terdakwa.

 

 

Dimana kasus ini telah menyeret 10 terdakwa, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta dan 9 lainnya termasuk pihak rekanan.

 

 

Dalam jalan persidangan, 4 dari 10 terdakwa itu mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas, lengkap dan tidak cermat.

 

 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Tatap Urasima Situngkir, menghadirkan 4 terdakwa secara serempak dalam ruang persidangan.

 

 

Namun dalam membacakan amar putusannya Majelis hakim membacakan secara bergilir, diawali dengan terdakwa Heri Cipta.

BACA LAINNYA  Tim SAR Jambi Jemput ABK Yang Selamat Ditemukan Nelayan

 

 

“Terdakwa Heri Cipta, silakan berdiri. Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata majelis hakim mengetok palu. Penolakan ini juga disampaikan untuk 3 terdakwa lainnya.

 

 

Setelah dinyatakan menolak semua eksepsi yang diajukan 4 terdakwa. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian.

 

“Untuk selanjutnya silahkan melanjutkan persidangan pembuktian,” kata majelis hakim.

 

 

Begitupun penasehat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk penangguhan yang diajukannya ia memohon majelishakim untuk kembali mempertimbangkan.

 

 

“Kami menerima yang mulia, tapi mohon di pertimbangkan untuk yang penangguhan klean kami yang mulia,” kata nya.

 

 

Di luar persidangan, Jaksa Ferdian mengatakan untuk sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda putusan sela. “Yang mana sebelumnya para penasehat hukum terdakwa, melakukan nota keberatan,” bebernya.

BACA LAINNYA  Lapas Idi Gelar Acara Pengajian Akbar dan Pengijazahan Thariqat Yasin dan Samadiah

 

 

 

Ke Empat terdakwa, yakni Heri Ciptra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan nota keberatan (eksepsi).

 

 

Tiga diantaranya adalah Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

 

 

Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

 

 

Dia mengatakan dari hasil persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebelumnya.

 

“Dan kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian ya itu dengan memanggil dan memeriksa keterangan para saksi,” bebernya.

 

 

 

DEWI Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan diLapas Muara Bulian

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Kumpeh Ulu Lakukan Patroli

Berita

Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi Di Jalan Tol

Berita

Dilahap si Jago Merah, Camat Tebo Ilir Ahmad Puad Tinjau Rumah Warga yang Hangus Terbakar

Berita

Pengawasan Ketat di Hari Raya, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Lapas Langsa Didampingi Kalapas

Berita

Safari Ramadhan Pemkot Di Masjid Jamik 9 Luhah Kecamatan Koto Baru

Berita

Pantau Banjir di 3 Desa Tanjung Tanah, Kapolres Cek Penyebab Banjir