Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:59 WIB

Maklumat Kapolda Jambi, Ini Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan 

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi mengeluarkan Maklumat terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono dalam maklumatnya menyebutkan pelaku pembakaran Hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

 

Hal itu tertuang dalam pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

 

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran dikenakan sanksi pidana kurungan 5 tahun.

 

Untuk pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah,”.

BACA LAINNYA  Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat, Kapolsek Jelutung Gelar Jum'at Curhat Terkait Situasi Kamtibmas

 

Sedangkan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat3 Tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”.

 

Untuk Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 “ Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana pejara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

 

Tidak hanya itu saja, dalam maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono juga tertulis terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht).

BACA LAINNYA  Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

 

“ Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Jambi Akan Adakan Blu Cru Riding Experience Untuk Konsumen WR 155

Berita

One Day One Prisons Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, Lapas Narkotika Sabak Raih 2 Penghargaan

Berita

Satgas TMMD Gelar Upacara Pengibaran Bendera Peringati HUT RI ke-79 di Desa Sukamaju

Berita

Tokoh Masyarakat Jambi Apresiasi Keterbukaan Pelayaanan Pengaduan Propam Polri

Berita

LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Berita

Pelindo Jambi Dorong Inovasi Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku: Tantangan dan Peluang Dibahas dalam Diskusi Publik

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Berita

Kebakaran Dekat Pintu Masuk WFC, Tiga Warga Alami Luka Bakar