Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 1 Juli 2024 - 14:14 WIB

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Jambi. Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

 

BACA LAINNYA  Pelaku Pembacokan Di Pal 10 Sempat Jilat Darah Korban agar Tak dihantui

Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jambi saat ini telah masuk masa pendaftaran ulang. Calon siswa yang telah dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ke sekolah untuk diverifikasi.

 

“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Indra pada Senin, 1 Juli 2024.

 

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. termasuk juga Komite Sekolah.

BACA LAINNYA  Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Sejauh Ini Aman,Lancar dan Kondusif 

 

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

 

“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” tegas Indra.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Terima Penghargaan Dari Gubernur Jambi

Berita

Wagub Sani Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita

Bersama Personil Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental 

Berita

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus Menuju Papua Nugini

Berita

Rayakan Idul Fitri ; Pemkot Jambi Akan Gelar Pawai Takbiran Keliling Mobil Hias

Berita

Pernah Menyelamatkan Nyawa Seseorang, Polisi Dikerinci Diangkat Menjadi Anak

Berita

Sekda Provinsi Jambi Lantik 144 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi

Berita

Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan, Babinsa Ulu Gedong Aktif Bantu Warga