Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 17:13 WIB

Ombudsman Jambi Pastikan, 78.100 Warga Miskin Ekstrim Terima Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mendorong serta ingin memastikan bahwa kabupaten/kota dalam Provinsi Jamb serius menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan. Di antara program tersebut yakni Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi 78.100 warga miskin esktrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022.

 

Untuk memastikannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bertemu langsung dengan Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M. Syahrul.

 

Dalam pertemuannya, beberapa isu dibahas terkait data dari pemerintah Desa soal pengusulan nama-nama penerima perlindungan ketenagakerjaan.

 

Sedikitnya ada 50 warga tergategori miskin ekstrim dari tiap desa harus masuk mendapatkan program perlindungan ketenagakerjaan.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Keberangkatan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 143/Ksatria Jaya

 

Untuk itu, ia menegaskan agar masing-masing Pemda memastikan agar tiap desa yang terdapat warga miskin di daerahnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Ia juga meminta Daerah terutama Pemerintah Desa untuk bisa mendaftarkan warganya yang tergolong miskin ekstrim untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Para Kades hanya mengajukan nama minimal 50 warga miskin ekstrim untuk diinput menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal biaya sudah ditanggulangi oleh Pemprov Jambi untuk satu tahun ke depan,” ujar Saiful pada Senin, 5 Desember 2022.

 

Saiful mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara melindungi warganya dari kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa tidak boleh satupun warga yang terlantar disaat kepala keluarganya mengalami musibah.

BACA LAINNYA  Sekda Muaro Jambi Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi KE-66.

 

“Ingat, mewujudkan kesejahteraan Umum bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan kita bernegara,” sebut Saiful.

 

Selanjutnya, Saiful mengajak seluruh masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan agar mengajukan namanya ke Kepala Desa. Jika terjadi tindakan maladministrasi seperti datanya yang tidak diinput, ia meminta agar melaporkannya ke Ombudsman.

 

Saiful juga meminta agar seluruh masyarakat tersebut dapat terdata di tahun ini. “Untuk mengejar target sampai akhir bulan ini, semua warga sesuai target sudah harus tercapai,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

67 Tahun Provinsi Jambi, Mohd.Indrawan Husairi Ajak Kaum Milenial Bangun Jambi

Berita

IAIN Kerinci Didemo HMI, Terkait Pemotongan Beasiswa KIP-K 

Berita

Kumpul Hingga Larut Malam, Sekelompok Pemuda di bubarkan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita

Begal Berkedok Kurir Paket Nyaris Beraksi di KM 32 Mestong, Warga Gagalkan Upaya Kejahatan

Berita

Kapolres Sarolangun Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Berita

Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?

Berita

Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Gubernur Jambi ke Lokasi Bencana Banjir

Berita

Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI