Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 17:13 WIB

Ombudsman Jambi Pastikan, 78.100 Warga Miskin Ekstrim Terima Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mendorong serta ingin memastikan bahwa kabupaten/kota dalam Provinsi Jamb serius menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan. Di antara program tersebut yakni Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi 78.100 warga miskin esktrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022.

 

Untuk memastikannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bertemu langsung dengan Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M. Syahrul.

 

Dalam pertemuannya, beberapa isu dibahas terkait data dari pemerintah Desa soal pengusulan nama-nama penerima perlindungan ketenagakerjaan.

 

Sedikitnya ada 50 warga tergategori miskin ekstrim dari tiap desa harus masuk mendapatkan program perlindungan ketenagakerjaan.

BACA LAINNYA  Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan

 

Untuk itu, ia menegaskan agar masing-masing Pemda memastikan agar tiap desa yang terdapat warga miskin di daerahnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Ia juga meminta Daerah terutama Pemerintah Desa untuk bisa mendaftarkan warganya yang tergolong miskin ekstrim untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Para Kades hanya mengajukan nama minimal 50 warga miskin ekstrim untuk diinput menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal biaya sudah ditanggulangi oleh Pemprov Jambi untuk satu tahun ke depan,” ujar Saiful pada Senin, 5 Desember 2022.

 

Saiful mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara melindungi warganya dari kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa tidak boleh satupun warga yang terlantar disaat kepala keluarganya mengalami musibah.

BACA LAINNYA  Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif, Polda Jambi Gelar FGD Pencegahan Konflik Sara

 

“Ingat, mewujudkan kesejahteraan Umum bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan kita bernegara,” sebut Saiful.

 

Selanjutnya, Saiful mengajak seluruh masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan agar mengajukan namanya ke Kepala Desa. Jika terjadi tindakan maladministrasi seperti datanya yang tidak diinput, ia meminta agar melaporkannya ke Ombudsman.

 

Saiful juga meminta agar seluruh masyarakat tersebut dapat terdata di tahun ini. “Untuk mengejar target sampai akhir bulan ini, semua warga sesuai target sudah harus tercapai,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Srikandi Hartini Aktifis LP2S Aceh Selatan Desak Imigrasi Meulaboh Tuntaskan Masalah Pengungsi Rohingya.

Berita

Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsung Ke Lokasi. 

Berita

Polres Kerinci Lakukan Pengamanan Kunker Mantan Wapres Jusuf Kalla

Berita

BREAKING NEWS !! Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas

Berita

Kunjungan Dirjenpas Pusat Di Pimpinan Oleh Bapak Irjen Pol Drs, Mashudi,Ke Lapas Kelas’ II B Langsa.

Berita

Yamaha Gear Ultima 125 Bakal Hadir Jamtos Weekend Ini

Berita

Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda

Berita

Besok, Lomba Burung Berkicau Piala Danyonif Raider 142 KJ, Ronggolawe Nusantara DPW Jambi Gelar Rapat