Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 17:13 WIB

Ombudsman Jambi Pastikan, 78.100 Warga Miskin Ekstrim Terima Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mendorong serta ingin memastikan bahwa kabupaten/kota dalam Provinsi Jamb serius menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan. Di antara program tersebut yakni Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi 78.100 warga miskin esktrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022.

 

Untuk memastikannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bertemu langsung dengan Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M. Syahrul.

 

Dalam pertemuannya, beberapa isu dibahas terkait data dari pemerintah Desa soal pengusulan nama-nama penerima perlindungan ketenagakerjaan.

 

Sedikitnya ada 50 warga tergategori miskin ekstrim dari tiap desa harus masuk mendapatkan program perlindungan ketenagakerjaan.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris : Idul Fitri Momen Saling Memaafkan

 

Untuk itu, ia menegaskan agar masing-masing Pemda memastikan agar tiap desa yang terdapat warga miskin di daerahnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Ia juga meminta Daerah terutama Pemerintah Desa untuk bisa mendaftarkan warganya yang tergolong miskin ekstrim untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Para Kades hanya mengajukan nama minimal 50 warga miskin ekstrim untuk diinput menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal biaya sudah ditanggulangi oleh Pemprov Jambi untuk satu tahun ke depan,” ujar Saiful pada Senin, 5 Desember 2022.

 

Saiful mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara melindungi warganya dari kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa tidak boleh satupun warga yang terlantar disaat kepala keluarganya mengalami musibah.

BACA LAINNYA  5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal

 

“Ingat, mewujudkan kesejahteraan Umum bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan kita bernegara,” sebut Saiful.

 

Selanjutnya, Saiful mengajak seluruh masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan agar mengajukan namanya ke Kepala Desa. Jika terjadi tindakan maladministrasi seperti datanya yang tidak diinput, ia meminta agar melaporkannya ke Ombudsman.

 

Saiful juga meminta agar seluruh masyarakat tersebut dapat terdata di tahun ini. “Untuk mengejar target sampai akhir bulan ini, semua warga sesuai target sudah harus tercapai,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Basarnas Cari Nenek Tenggelam Saat Cuci Rebung Di Sungai

Berita

Hilang di Perairan Ambang Luar Kuala Tungkal, Tim SAR Lakukan Pencarian Kapal Nelayan 

Berita

Mengangkat Tema Transpormasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalilasi, Imigrasi Jambi Gelar Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Berita

Terkait Pembangunan Sumur Bor dan MCK, Cabjari Nipah Panjang Panggil Pihak Desa

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2

Berita

Pj Bupati Tebo H Aspan Pimpin Mediasi KTSMB Diberi Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Jelutung Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan Warga 

Berita

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru