Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Senin, 6 Desember 2021 - 17:07 WIB

Pengungkapan Misteri Mayat Terikat di Bungo, Polisi Berbekal Keidentikan Tali Jemuran di Rumah Korban

Bidik Indonesia News, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap misteri mayat terikat tali yang ditemukan di Dam atau Bendungan di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

 

Korban ditemukan warga meninggal dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Sadisnya, korban (31) dibuang oleh pelaku di di bendungan di Dusun Mulya Jaya dalam kondisi hidup pada Kamis (2/12/21) pukul 17.30 WIB.

 

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah bukti jiak pelaku mengarah kepada pelaku orang dekat korban yang tidak lain adalah Ayah dan Adik Korban sendiri.

 

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan hal itu saat pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo dihadiri Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Senin (6/12/21) siang.

BACA LAINNYA  Lapas Idi Laksanakan Simulasi Penanganan Kebakaran

 

“Pelaku merupakan ayah dan adik korban,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra.

AKBP Guntur juga menyebut jika pembunuhan sadis tererbut direncanakan oleh kedua pelaku. Saat olah TPK awal polisi menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban, serta ada tali.

 

 

Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban, tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban.

 

 

Dari temuan tersebut kita lakukan cocokan dan tambahan dari keterangan dokter Forensik, kita temukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini. Dari serangkaian penyelidikan mengarah jika ayah dan adik korban diduga terlibat dalam kematian korban.

BACA LAINNYA  Babinsa Pasir Panjang Hadiri Tradisi Bekarang di SMKN 5 Kota Jambi

 

“Pembunuhan direncanakan karena sebelumnnya telah dikomunikasikan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa mulai tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang,” terangnya.

 

 

“Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut,” sambung Kapolres.

Kini kedua pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.

“Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Pelantikan FKPPI Kabupaten Gebo Masa Bakti 2024-2029

Berita

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah

Berita

Satlantas Polresta Jambi Gelar “Polantas Hadir” Bersama Komunitas Motor, Tekankan Edukasi dan Keamanan Berlalu Lintas

Berita

60 Tahun Pemasyarakatan: Mengubah Pelanggar Hukum Menjadi Berguna Bagi Masyarakat

Berita

Kajari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Dan Barang Bukti Lainnya.

Berita

Lapuanja Terima Penghargaan di Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Jokowi Pastikan Harga Sembako Semakin Baik dan Apresiasi Inflasi Jambi Turun