Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 6 Desember 2021 - 17:07 WIB

Pengungkapan Misteri Mayat Terikat di Bungo, Polisi Berbekal Keidentikan Tali Jemuran di Rumah Korban

Bidik Indonesia News, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap misteri mayat terikat tali yang ditemukan di Dam atau Bendungan di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

 

Korban ditemukan warga meninggal dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Sadisnya, korban (31) dibuang oleh pelaku di di bendungan di Dusun Mulya Jaya dalam kondisi hidup pada Kamis (2/12/21) pukul 17.30 WIB.

 

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah bukti jiak pelaku mengarah kepada pelaku orang dekat korban yang tidak lain adalah Ayah dan Adik Korban sendiri.

 

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan hal itu saat pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo dihadiri Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Senin (6/12/21) siang.

BACA LAINNYA  Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

 

“Pelaku merupakan ayah dan adik korban,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra.

AKBP Guntur juga menyebut jika pembunuhan sadis tererbut direncanakan oleh kedua pelaku. Saat olah TPK awal polisi menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban, serta ada tali.

 

 

Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban, tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban.

 

 

Dari temuan tersebut kita lakukan cocokan dan tambahan dari keterangan dokter Forensik, kita temukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini. Dari serangkaian penyelidikan mengarah jika ayah dan adik korban diduga terlibat dalam kematian korban.

BACA LAINNYA  TMMD 126 Hidupkan Sektor Pertanian, TNI Bersihkan Lahan Strategis di Sungai Jernih

 

“Pembunuhan direncanakan karena sebelumnnya telah dikomunikasikan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa mulai tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang,” terangnya.

 

 

“Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut,” sambung Kapolres.

Kini kedua pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.

“Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Berita

Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Antisipasi Titik Macet dan Kecelakaan, Satgas Kamseltibcarlantas Lantas turun ke Jalur Mudik Nataru Dalam Operasi Lilin 2025 

Berita

Danrem 042/Gapu Bersilaturahmi Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Berita

Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III

Berita

Polres Merangin Amankan Enam Pelaku PETI 

Berita

Kodim 0416/Bute Selenggarakan Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus

Berita

Perdana Dilaksanakan, Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Kerinci Ikuti Workshop P4GN bersama Kepala BNN Provinsi Jambi