Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:52 WIB

Perdana, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Terbitkan Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

 

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

 

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu : Kenaikan Pangkat Dapat Menambah Semangat Dan Etos Kerja

 

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

 

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjabbar Kegiatan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

 

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

 

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kecewa Pembangunan Oprit Jembatan Sugeng, Bupati Anwar Sadat Lapor Gubernur

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Perampok Pedagang Emas yang Tewas di Jalan

Berita

Lapas Kuala Tungkal Gelar Porseni Bagi Petugas dan WBP Meriahkan HDKD ke-77

Berita

Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Kapolda Hadiri Syukuran HUT Korpri ke 52

Berita

PFI Jambi Gelar Lomba Foto Dengan Tema Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

Berita

Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

Berita

Penegasan Sekjen Di Papua, ASN Kemenkumham Harus Bekerja Dengan Kecepatan Digitalisasi