Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:52 WIB

Perdana, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Terbitkan Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

 

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

 

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

BACA LAINNYA  Hari Kemerdekaan RI, 2 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas Begini Harapan Bupati 

 

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

 

BACA LAINNYA  Semangat Kebersamaan dalam meningkatkan kebugaran, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Senam Akhir Pekan

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

 

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

 

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan, Ini Penekanan Kapolres Kerinci kepada Personil saat Bertugas Melakukan Pengamanan 

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan untuk Arus Mudik 2026

Berita

Pantau Vaksinasi Anak, Danrem 042/Gapu : Capaian Vaksinasi Di Tebo Luar Biasa

Berita

Sinergitas TNI-Polri Jemput Bola Vaksinasi Anak di Kota Jambi

Berita

Jam Komandan: Dandim 0415/Jambi Berikan Arahan untuk Meningkatkan Disiplin dan Kinerja

Berita

Wagub Sani Ajak Masyarakat Terus Bersinergi Bangun Jambi

Berita

Angkat Soal Dedikasi Awak Mobil Tangki Elnusa Petrofin, Feature Pemred Jambi Ekspres Raih Juara 1 Pena Petrofin Award 2025

Berita

Sakit Hati Diputusi, Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar Dimedsos Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi