Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Pk Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak Pelaku Pencurian Uang Kotak Wakaf Masjid

Jambi – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

 

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahap ajudikasi. ABH berinisial EF dan FE disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Melalui pasal ini, Anak diajukan proses Diversi di tingkat Kepolisian.

 

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk mendapatkan pendidikan.

BACA LAINNYA  Batal Unjuk Rasa di Kejati Kepri, Hiwada Antar Surat Laporan

 

Proses diversi dilaksanakan pada Selasa 01 Oktober 2024 di Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Diversi dihadiri oleh Penyidik (Rustam Effendi, S.H), PK Bapas Jambi (Indra Z dan Rinaldi Yudhistira, ABH, Orang tua ABH, Kepala Desa dan Kepala Dusun mewakili warganya yang menjadi korban dalam perkara ini, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi (Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas)

 

“Berdasarkan hasil litmas, sidang TPP, serta pertimbangan dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi Anak agar dapat melanjutkan pendidikan nya,” ujar Rinaldi Yudhistira selaku PK Bapas

 

“Sebetulnya kami sangat prihatin dengan perkara yang sedang dijalankan Anak ini, karena mereka berdua melakukan tindakan pencurian uang kotak wakaf masjid, maka dari itu kami betul-betul mempertimbangkan rekomendasi yang kami berikan kepada anak tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan kami cantumkan dalam hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang kami buat” ujar Indra Z selaku PK Bapas yang mendampingi anak

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

 

Dalam pelaksanaan diversi tersebut juga turut hadir Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA yang memiliki fungsi pengawasan Bimkemas dalam setiap perkara anak. “Tujuan diversi tercapai sehingga perkar

a tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi Anak harus menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi” ungkap Ilham.

 

Melalui kesepakatan diversi ini Bapas Kelas I Jambi telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pasangan Capres-cawapres Mulai Tebar Pesona

Berita

Bekas galian Tambang Batu bara Tebo Prima Menelan Korban Seorang Pemuda di Desa Kemantan 

Berita

Ramadhan Berkah, Kapolres Sarolangun Berbagi Dengan Santuni Anak Yatim 

Berita

Pekerja Medco E&P Malaka Berikan Paket Santunan Bagi 295 Anak Yatim

Berita

Tabrak 2 Sepeda Motor, Pengendara Honda BRV Terjun ke Sungai dan Diamuk Massa

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Dan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II tahun 2022

Berita

Banjir Dukungan Masyarakat Ingin Tole Dan Apung Jadi Bupati Aceh Timur      

Berita

Kapenrem 042 Gapu Ikuti Workshop Menulis Penerangan TNI AD 2022