Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Polda Jambi Tangkap Bandar Togel yang Terlibat Perputaran Uang Narkoba Jaringan Helen dan Tikui

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang narkoba jaringan Helen dan Tikui.

Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, L alias Lohan sebagai agen, AK dan YA yang merupakan istri dari AK sebagai sub agen.

Diketahui, AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini, terkait pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika Jambi jaringan Helen dan Tikui yang sudah berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

“Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian,” katanya saat konferensi pers di loby gedung lama Mapolda Jambi, Jum’at (18/10/2024).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Langkah Tegas : Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

“Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan, pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ,” jelasnya.

Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan mengembangkan terhadap tersangka yang lainnya yakni, AK beserta istrinya YA .

“Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang,” lanjutnya.

Saat ini tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi. Namun, tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.

“Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA status tersangka nya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU,” bebernya.

BACA LAINNYA  Bati Wanwil Sebapo Hadiri Acara Penilaian Camat Berprestasi Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni, uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, alat yang digunakan handphone dalam melakukan perjudian, kemudian beberapa screenshot transaksi pembelian togel.

Aktivitas perjudian togel ini telah dijalani tersangka L bersama AK sejak bulan Maret 2024. Adapun peran istri AK yakni, Rekening yang digunakan oleh AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening Istrinya dan istrinya pun mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh AK.

“Sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya dalam perkara perjudian dalam unsur pasalnya adalah turut serta,” pungkasnya.

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Habis Malam Terbitlah Terang, Pasangan SAH Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid Mendaftar Di KIP Aceh Timur.

Berita

Kurun Waktu Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang

Berita

Awalnya Peringkat 23 Sekarang Tembus Peringkat ke 6 Se-Indonesia , Saiful Roswandi: Terima Kasih Teman-Teman Ombudsman Jambi

Berita

Karo Ops Polda Jambi di Mutasi 

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Berita

Bertemu Awak Media, Kakanwil Kemenkum Jambi Yang Baru Turut Perkenalkan Diri dan Berharap Bisa Bersinergi

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Cek Spbu, Pastikan Truk Batubara Tidak Mengisi BBM Subsidi

Berita

Warga Desa Suka Maju dan Suka Jaya, Kompak Menangkan Aston di Pilkada Tebo.