Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Batanghari / Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 21:07 WIB

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk di Batanghari

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batubara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting kita tadi, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).

Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

BACA LAINNYA  Musim Kemarau Datang Lebih Awal - El-Nino Berpeluang 50-60%

” Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga Truk Batubara beroperasi di luar jam operasional, ” ujar Kapolda, Senin (06/6/22).

Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

” Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, ” tegasnya.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Gelar Pembekalan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Personelnya yang Memasuki Masa Pensiun

” Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.(Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Berita

Bandar Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Warga RT 52 Perum Alamanda Pall Merah Keluhkan Jalan Berlubang dan Hancur 

Berita

Polsek Jambi Timur Dengarkan Keluhan Warga pada Jum’at Curhat

Berita

Jalur Darat dengan Jalan Kaki Satu Hari Satu Malam, AKBP Patria Kapolres Kerinci Bantu Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda

Berita

Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

Pemeriksaan Program KOTAKU Berlanjut, Sekretaris KSM Mangkir