Tinjau TPI Ujung Serangga, T Rival Amiruddin Soroti Besarnya Potensi Kelautan Aceh Barat Daya. Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Jerez Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Sunat Massal 50 Anak  Targetkan Prestasi, Sekda Hermansyah Lepas Atlet Bulu Tangkis Tanjab Barat ke PB Pratama Open

Home / Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 21:07 WIB

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk di Batanghari

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batubara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting kita tadi, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).

Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

BACA LAINNYA  Biddokkes Polda Jambi Terima 1 Unit Mobile PCR

” Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga Truk Batubara beroperasi di luar jam operasional, ” ujar Kapolda, Senin (06/6/22).

Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

” Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, ” tegasnya.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

BACA LAINNYA  Berkunjung Tempat Saudara, Warga Rantau Rasau Kehilangan Sepeda Motor

” Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.(Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Sampaikan Pesan Khusus, Babinsa Koramil 0415-12/Pasar Gelar Komsos

Berita

Gerakan Pangan Murah Polres Aceh Timur Disambut Antusias Warga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus, Komitmen Nyata dalam 100 Hari Program Kerja Kapolda

Berita

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Dua Pelaku Judi Togel dan Online Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan Pembinaan Mental dan Disiplin Bagi Karyawan PTPN VI Jambi

Advetorial

Hadir Pertama di Jambi! HokBen buka serentak 24 April 2022 di Jambi Town Square dan Jambi Prima Mall

Berita

Kakanwil KemenHam Jambi Laksanakan Audiensi dengan Gubernur Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras