Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 21:07 WIB

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk di Batanghari

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batubara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting kita tadi, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).

Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

BACA LAINNYA  Hadiri FGD Terkait Batu bara, Ini Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan Menurut Dirlantas Polda Jambi 

” Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga Truk Batubara beroperasi di luar jam operasional, ” ujar Kapolda, Senin (06/6/22).

Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

” Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, ” tegasnya.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

BACA LAINNYA  Gembok Cinta Di Rumah Kito BY WH

” Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.(Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu, Kapolres Tanjab Timur Tatap Muka bersama Forkompimcam dan Tomas

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pengobatan Gratis dan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir Terpencil

Berita

Segudang Prestasi Diraih Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra S.H., M.Si., Sejak Pimpin Polda Bali.

Berita

PW IWO Provinsi Jambi Lakukan Audiensi dengan Kadis Kominfo Muaro Jambi

Berita

Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76

Berita

DPRD Muaro Jambi Kunjungi PT Afresh Indonesia Terkait Rencana Produksi The Gelas

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gabungan Personel Tni-Polri di Lapangan Makorem 042/Gapu

Berita

Wabup Hairan Pastikan Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui