Sempat Hilang Saat Memasang Jaring, Nelayan 61 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun Pencarian Hari Kedua, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia Dandim 0419/Tanjab Dukung Penuh Upaya Polres Berantas Geng Motor Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil Ditjenpas Banten dan BNNP Banten

Home / Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 10:58 WIB

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Desa Tanjung Pauh Mudik

Kerinci – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Jum’at, 26 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik. Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

 

25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,

 

4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,

BACA LAINNYA  Hari Lebaran Ke 5 Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Timur Bersama Insan Pers, Beri Apresiasi Peran Media

 

1 potongan sedotan hitam berisi shabu,

 

1 unit bong/alat hisap shabu,

 

2 unit handphone,

 

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

 

Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.

BACA LAINNYA  Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

 

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Stok Sembako di Bulog dan PT Abadi Makmur

Berita

9 Fakta Perkelahian Warga di VII Koto Berujung Tragis, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita

Istri Siri Gantung Diri, Ini Isi Chat Terakhir untuk Suami

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Berita

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Integritas dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Berita

Polisi Masih Selidiki Pelaku Curas Bersenpi di Jalur Dua Desa Sungai Abang Sarolangun 

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Madrasah Syuhada UI Imam, Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Berita

DPC GMNI Jambi Memulai Langkah Persatuan, Kader Gmni: Diduga Hanya Langkah Bagi – bagi Kekuasaan.