Jambi – Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi. Sebanyak 47.872 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,1 miliar diamankan saat hendak dikirim menuju Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pria berinisial OM dan AS yang merupakan warga Provinsi Banten.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman benih lobster yang diduga melintas di wilayah Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan pengangkut.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil minibus berwarna putih yang dicurigai membawa muatan ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 boks styrofoam yang berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang siap dikirim ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, benih lobster tersebut diketahui berasal dari Banten dan masuk ke Pulau Sumatera melalui Lampung sebelum melintasi Jambi. Rencananya, seluruh benih lobster itu akan dibongkar di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain mengamankan benih lobster, petugas juga menemukan empat pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui petugas selama perjalanan lintas provinsi.
Polisi menduga pelat nomor tersebut sengaja dipersiapkan untuk menyamarkan identitas kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus warna putih, 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster, empat pelat nomor kendaraan palsu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai ekonomis benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp7.180.800.000. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik penyelundupan benih lobster juga dinilai dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan nasional karena menghambat proses pembesaran lobster di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polresta Jambi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan penyelundupan komoditas perikanan guna melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.











