BUNGO – Satu unit mobil minibus berwarna Silver yang dikendarai seorang laki-laki diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo, Jum’at dini hari (19/7/24) pukul 01.00 wib.
Diamankannya satu mobil tersebut karena kedapatan membawa benih lobster yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecaamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Pelaku berinisial JL (43) yang merupakan warga Tumang Desa Jengkrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan adanya benih lobster berada dalam minimbus melintas.
“ Kita lakukan penyelidikan untuk menggagalkan penyelundupan benih baby lobster yang melintas di wilayah Kabupaten Bungo,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB Kanit Idik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota melakukan penangkapan terhadap satu unit Kijang Inova lama warna silver dengan nomor Polisi B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
“ Kita lakukan penggeledahan dan benar saat digeledah isi dari mobil tersebut kita temukan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam kemudian dibuka satu box dan memang benar bahwa isi dari box styrofoam tersebut diduga benih baby lobster yang dikendarai oleh JP,” lanjutnya.
AKP Fenbrianto menambahkan saat ini kita juga didampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, Hengky Manurung, S.St.Pi, Pengawas Perikanan Muda, Firman Kodrato, S.Pi, Pengawas Perikanan Pertama, Jemmi Fardia PPNPN, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi, Sulaiman, S.St.Pi, Pelaksana, Eri Doni, S.Pi, APJK Ahli Pertama.
“ Setelah dilakukan penghitungan Total keseluruhan ada 80.000 ekor benih lobster pasir, jika dirupiahkan Rp. 150.000,- x 80.000 ekor = Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah),” sambung Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menyebutkan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut.
“ Untuk pelaku ini kita sangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tutup AKP Febrianto. (Humas Polres/**)