Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:53 WIB

Sekjen Pjs Minta Pihak DLH-P Tebo Segera Segel Pembangunan Limbah PT S3A 

TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

 

Sekjen DPC Pjs Pro Jurnalis media siber kabupaten Tebo M. Halik meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

 

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi jika Sudah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari katanya.

 

Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA LAINNYA  Kunjungi Jambi, Tim Relawan Nasional Bolone Mase Lakukan Konsolodasi Program Pasca Kemenangan Prabowo-Gibran

 

Tambah Sekjen, Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang diduga bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

 

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

BACA LAINNYA  Kasat Lantas Peduli Bagikan Sembako Ke Pemulung.

 

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,

 

atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Sinergisitas, Kapolda Jambi Sambangi Kantor BPK RI

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Terima Dua Penghargaan dari PWI Kota Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita

Dilapangan Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Sholat Idul Adha 1444 H Secara Berjamaah

Berita

Polres Tebo Panggil Ahli Bahasa dari Riau

Berita

Media Workshop BPJS Kesehatan, Sekaligus  Penganugerahan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Latihan Paskibra, Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin

Berita

Basarnas Jambi Raih Juara Harapan 1 Lomba URBAN SAR Challenge 2023