Kian Matang, Progres Tiga Infrastruktur Utama TMMD Melesat Tembus 80 Persen Lebih Mantap! Progres Sumur Bor Sasaran 1 TMMD Sentuh Angka 78 Persen, Pengecoran Fondasi Penampungan Dimulai Progres Capai 15 Persen, Lantai Papan RTLH Bapak Supiandi Mulai Dipasang Tak Pandang Bulu! Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Kena Razia Operasi Patuh di Gerbang Mapolres Propam Polda Jambi lLakukan Gaktibplin Terhadap Personel Polantas Sebelum Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026

Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sempat Buron Satu Bulan, Pelaku Bobol Rumah Warga Ditangkap, Kapolresta Jambi : Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Judol dan Narkoba 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi melalui Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang kecanduan narkoba dan judi online sehingga nekat membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

 

Pelaku menggasak berbagai barang berharga mulai dari sepeda motor, laptop, kamera hingga perhiasan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Wakapolresta, Kapolsek Jambi Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

“Untuk pelaku berinisial YIP (28), warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah buron hampir satu bulan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026) saat konferensi pers di lobi Polsek Jambi Selatan

 

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

 

Lebih rinci, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody saat konferensi menambahkan bahwa pelaku memang mengincar rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku kemudian membobol pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Himbau Para Anak Muda Sayangi Diri Sendiri Dengan Tidak Melakukan Balap Liar

 

“Motif pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan juga bermain judi online,” ungkapnya.

 

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban, Dimas Hardian (37), yang saat kejadian sedang berada di luar kota, mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi.

 

Saat itu, Tomi menanyakan apakah korban sudah kembali ke Jambi atau belum. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya masih berada di Jakarta.

 

Tomi lantas memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban meminta Tomi melakukan video call dan mengecek kondisi rumah.

 

Setelah diperiksa, ditemukan pintu samping rumah telah mengalami kerusakan. Kondisi bagian dalam rumah juga berantakan. Korban kemudian mengetahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah raib.

 

Atas kejadian tersebut, korban berkoordinasi dengan keluarganya yang berada di Kota Jambi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. YIP kemudian diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi pada Jumat, (17 /07/2026). sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA LAINNYA  Dekati Hari Raya, Arus Mudik Di Provinsi Jambi Meningkat

 

“Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima buah perhiasan gelang senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

 

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta,” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan satu buah tojok yang diduga digunakan untuk membantu membobol pintu rumah korban.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, uang yang diperoleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online jenis slot.

 

“Uang Hasil Kejahatan Tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi Slot,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Konsisten Jalankan SOP BBM Subsidi, Bos SPBU Pelayang Raya Syah’diah Gelar Syukuran Bersama Karyawan

Berita

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda, Bagian dari Dinamika Organisasi

Berita

Hadiri Sosialisasi Penanganan Pelanggaran, Pj Wali Kota Harap Pilkada Jambi Berlangsung Kondusif, Aman Dan Lancar

Berita

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh Minta Daerah Terdampak Bencana Tancap Gas

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Donor Darah di HUT Satpam ke-44

Berita

Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jambi Selenggarakan FGD Piloting dan lnkubasi Perseroan Perorangan

Berita

Kapolda Sumsel Sempatkan Ajak Anak Buah Ngopi Pagi di JSC Palembang Sambil Kontrol Wilayah

Berita

Bidhumas Polda Jambi Berikan Sosialisasi ke Siswa Untuk Bijak Bermedsos