Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:44 WIB

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Bidik Indonesia News, Jambi – BNNP Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 Kg, Ganja sebanyak 45,66 Kg, serta pil Ekstasi sebanyak 1.068 butir.

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Suprijanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebekumnya telah dilakukan BNNP Jambi, pemusnahan Barang Bukti kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.

 

“Selama tahun 2021 kita telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan,” katanya, Kamis (30/12/2021).

 

Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu seberat 8,3 Kg, daun ganja kering 45,66 Kg dan 1.068 butir ekstasi.

 

Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

 

“TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus dan Kabupaten Batanghari 1 kasus,” jelas Sugeng.

 

Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia di dominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak 3 orang.

 

“Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda beda, diantaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, sebagai kurir 15 orang,” katanya.

BACA LAINNYA  Kasdim 0415/Jambi tekankan fungsi pengawasan saat Pimpin upacara Bendera

 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.

 

Dirincikan, apabila diasumsikan 1 gr sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu dapat diselamatkan.

 

Dan jika diasumsikan 1 kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.

 

Dan untuk Pil Ekstasi jika diasumsikan 1 butir ekstasi untuk dikonsumsi 1 orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Selama Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023, Dirlantas Polda Jambi: Angka Kecelakaan Secara Umum Menurun 

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

Berita

Sebanyak 256 Mantan Anggota Kelompok NII Cabut Bai’at dan Ikrar Setia NKRI

Berita

Bentuk Penghormatan dan Doa, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib Untuk Gugurnya Tiga Personel Gugur saat Bertugas 

Berita

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi

Berita

Pererat Silaturahmi, Dirbinmas Polda Jambi Tarawih Keliling serta Berikan Sedekah dan Sumbang Al-Qur’an

Berita

Ratusan Perwakilan Anak Yatim Dijamu Buka Puasa oleh Ketua TP PKK Aceh Timur 

Berita

Kapolres Aceh Timur Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS