Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Kota Jambi

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:44 WIB

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Bidik Indonesia News, Jambi – BNNP Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 Kg, Ganja sebanyak 45,66 Kg, serta pil Ekstasi sebanyak 1.068 butir.

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Suprijanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebekumnya telah dilakukan BNNP Jambi, pemusnahan Barang Bukti kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.

 

“Selama tahun 2021 kita telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan,” katanya, Kamis (30/12/2021).

 

Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu seberat 8,3 Kg, daun ganja kering 45,66 Kg dan 1.068 butir ekstasi.

 

BACA LAINNYA  DTPHP Provinsi Jambi Dan Kodam II/Sriwijaya Teken MoU Terkait Program Pembangunan Pertanian

Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.

 

“TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus dan Kabupaten Batanghari 1 kasus,” jelas Sugeng.

 

Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia di dominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak 3 orang.

 

“Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda beda, diantaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, sebagai kurir 15 orang,” katanya.

BACA LAINNYA  Laporan Belum Ditindak Lanjuti, KEJATI Kembali Di Demo

 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.

 

Dirincikan, apabila diasumsikan 1 gr sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu dapat diselamatkan.

 

Dan jika diasumsikan 1 kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.

 

Dan untuk Pil Ekstasi jika diasumsikan 1 butir ekstasi untuk dikonsumsi 1 orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kalapas Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jambi Ikuti Apel Siaga Satops – Patnal UPT

Kota Jambi

Kapolda Jambi Minta Kaji Ulang Terkait Aturan Pengisian Solar Subsidi Truk Batubara

Hukrim

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Kota Jambi

Kota Jambi Menjadi Penutup Rangkaian Bakti Sosial DPW GARDA BERNAS JAMBI

Kota Jambi

400 Prajurit Yonif Raider 142/Ksatria Jaya Diberangkatkan Ke Papua

Kota Jambi

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Saksikan Langsung Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan ZI di Kanwil Kemenkumham

Kota Jambi

Gerbek Basecamp diduga Sarang Narkoba, Tim Opsnal Polsek Danau Teluk Ringkus 2 Pelaku

Hukrim

Diduga Gudang Minyak Tanpa Izin Habis Terbakar Di Jalan Lingkar Barat