Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:44 WIB

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Bidik Indonesia News, Jambi – BNNP Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 Kg, Ganja sebanyak 45,66 Kg, serta pil Ekstasi sebanyak 1.068 butir.

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Suprijanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebekumnya telah dilakukan BNNP Jambi, pemusnahan Barang Bukti kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.

 

“Selama tahun 2021 kita telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan,” katanya, Kamis (30/12/2021).

 

Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu seberat 8,3 Kg, daun ganja kering 45,66 Kg dan 1.068 butir ekstasi.

 

Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

 

“TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus dan Kabupaten Batanghari 1 kasus,” jelas Sugeng.

 

Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia di dominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak 3 orang.

 

“Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda beda, diantaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, sebagai kurir 15 orang,” katanya.

BACA LAINNYA  Beri rasa aman dan nyaman saat beribadah, personil Koramil 09/Telanaipura lakukan penjagaan di Gereja Santo Gregorius Agung

 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.

 

Dirincikan, apabila diasumsikan 1 gr sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu dapat diselamatkan.

 

Dan jika diasumsikan 1 kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.

 

Dan untuk Pil Ekstasi jika diasumsikan 1 butir ekstasi untuk dikonsumsi 1 orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tim BPBD Tanjab Barat Juara 1 Lomba Evakuasi dan Penyelamatan Pengungsi

Berita

Antisipasi Meluasnya Bentrok Antara SAD Kelompok Tumenggung Ngepas dan Tumenggung Sikar, Polres Merangin Siagakan Personil

Berita

Kunjungi Perusahaan Transportir, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat dan Perusahaan Lain Wajib Ditiru

Berita

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke 78, DPD Golkar Muaro Jambi Gelar Bermacam Lomba

Berita

Dipimpin Dansat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Olahraga Bersama 

Berita

Laksanakan Musda II, Ahmad Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PD IWO Tanjab Timur 

Berita

Kelas Yamaha Enggineering School (Yes) Jambi Kembali Buka di Bulan Juni 2023

Berita

Tim Anti Bandit Polres Merangin Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan