Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:44 WIB

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Bidik Indonesia News, Jambi – BNNP Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 Kg, Ganja sebanyak 45,66 Kg, serta pil Ekstasi sebanyak 1.068 butir.

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Suprijanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebekumnya telah dilakukan BNNP Jambi, pemusnahan Barang Bukti kali ini merupakan ketiga kali di tahun 2021.

 

“Selama tahun 2021 kita telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang yang terdiri dari 47 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan,” katanya, Kamis (30/12/2021).

 

Adapun barang bukti narkotika yang dapat diamankan dan disita antara lain sabu seberat 8,3 Kg, daun ganja kering 45,66 Kg dan 1.068 butir ekstasi.

 

Jumlah barang bukti tersebut dari 47 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, ada 38 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan 9 berkas masih dalam penyidikan pihak BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Resmi Buka MTQ Ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Alqur'an

 

“TKP pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Bungo ada sebanyak 8 kasus, di Kota Jambi 5 kasus, di Kabupaten Tanjabbar 4 kasus, di Kabupaten Sarolangun 3 kasus, di Kabupaten Muaro Jambi 1 kasus dan Kabupaten Batanghari 1 kasus,” jelas Sugeng.

 

Sugeng menjelaskan, berdasarkan data tersangka dalam kelompok usia di dominasi pada usia produktif yaitu usia 20 tahun sampai dengan 58 tahun sebanyak 44 orang dan usia 15 sampai dengan 20 tahun sebanyak 3 orang.

 

“Untuk pelaku yang berlatar pendidikan SD sebanyak 22 orang, pendidikan SMP 20 orang dan latar belakang pendidikan SMA 5 orang. Para tersangka tindak pidana narkotika memiliki berbagai peran berbeda beda, diantaranya sebagai bandar 8 orang, sebagai pengedar 24 orang, sebagai kurir 15 orang,” katanya.

BACA LAINNYA  SMSI Provinsi Jambi Bangun Silaturahmi untuk Menuai Keberkahan Melalui Buka Bersama di Ramadhan 1444H

 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika selama tahun 2021, maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan 460.668 masyarakat Provinsi Jambi.

 

Dirincikan, apabila diasumsikan 1 gr sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka kurang lebih sebanyak 414.600 jiwa para pengguna sabu dapat diselamatkan.

 

Dan jika diasumsikan 1 kg ganja dapat dikonsumsi untuk 1.000 orang maka BNNP Jambi dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 45.000 orang.

 

Dan untuk Pil Ekstasi jika diasumsikan 1 butir ekstasi untuk dikonsumsi 1 orang, maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.068 orang. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Tangkap Pelaku Pembobolan Counter Handphone

Berita

Kunjungi Mako Ditpolairud Polda Jambi, Delapan Taruna Akpol Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan

Berita

Pererat Tali Silahturrahmi, PWI Jambi Akan Gelar Buka Bersama

Berita

Polda Jambi Ajak IWO Tanjab Barat Perangi Berita Hoax

Berita

Pertamakalinya, Kemenkumham RI Melalui DJKI Selenggarakan DJKI Mengajar

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak, Danrem 042/Gapu : Tidak Ada Prajurit Ikut Politik Praktis

Berita

3 (Tiga) Warga Binaan Lapas Jambi Serah Terima Bebas Bersyarat di Bapas Jambi