Detik-Detik Petugas Lapas Kualatungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kini Dapat Penghargaan Simpan Sabu Titipan, Pria di Betara Jadi Tersangka Keempat yang Diciduk Polisi Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri BIMTEK ASWAKADA 2026, Azhar Hamzah: Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62

Home / Berita

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:48 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

 

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Hardi, S.H. mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

 

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Hardi, Kamis, (22/05/2025).

 

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

BACA LAINNYA  Komisi X DPR RI; Munculnya Permenpora Jangan Mengganggu Pembinaan Atlet

 

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045, Ojk Edukasi Pelajar Tingkat Sd/Mi Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2024

 

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

 

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.

Share :

Baca Juga

Berita

Manfaatkan Waktu Libur, Kakanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hingga Ganja Saat Ramadhan

Berita

Ketua Umum SPBI Yakin Kabinet Zaken yang Akan Diumumkan Prabowo Berintegritas dan Bebas Korupsi

Berita

Ini Rencana Kegiatan Kunjungan Perdana Danrem 042/Gapu Ke Tanjab Barat

Berita

Anggota SMSI Tebo Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Liga Marisa: Bentuk Perlindungan Bagi Insan Pers

Berita

Ribuan Warga Padati Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Masnah Busro di Kumpeh Ulu

Berita

Wakapolda Jambi Buka sosialisasi PNBP Assessment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Polda Jambi T.A. 2024 

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan