Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Advokat IWO Desak APH Usut Tuntas Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh  Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional Mobil Masuk Jurang KM 24, 2 Orang Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Home / Hukrim

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Advokat IWO Desak APH Usut Tuntas

ACEH TIMUR  – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Iksan, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa ini menjadi sorotan karena aktivitas pengeboran ilegal di lokasi tersebut diduga masih berlangsung meski sudah ada imbauan dari Keuchik Syukri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur yang terbakar diduga milik warga berinisial Tgk SP asal Seuneubok Kulam. Lokasi pengeboran berada di lahan milik Tgk Zubir. Hingga berita ini diturunkan penyebab pasti kebakaran belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait korban meninggal atau luka bakar.

Salah satu pekerja sumur ilegal yang tak mau disebut namanya membenarkan kejadian tersebut. “Benar, siang 12.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasinya belum jelas ada korban meninggal dan yang mengalami luka bakar,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH M Daud Arif

Bendahara Advokat Ikatan Wartawan Online IWO Aceh Timur Muhajirin S.H menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar kejadian serupa tak berulang.

Menurut Muhajirin, sumur milik Tgk SP ini sudah berulang kali ditegur Keuchik Syukri dan diberi imbauan serta baliho dari Polsek atas perintah Polres Aceh Timur. Namun tetap diabaikan.

“Sampai saat ini Tgk SP selaku pemilik sumur harus diproses hukum. Apakah beliau kebal hukum? Diduga punya beking kuat. Kami juga minta pemilik lahan Tgk Zubir diproses karena lahannya disalahgunakan,” tegas Muhajirin.

Ia mendesak Polres Aceh Timur, Polda Aceh, hingga Mabes Polri menindak tegas pemilik sumur dan “toke besar” yang menjadi bos. Selain itu meminta Menteri ESDM, Mendagri, dan Bupati Aceh Timur mengevaluasi dan menutup seluruh usaha minyak sumur ilegal di lokasi tersebut.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

“Kebakaran ini peringatan keras. Aceh Timur kaya ladang minyak, tapi jangan sampai ada lagi pengeboran tanpa izin resmi Menteri ESDM. Tutup semua sumur ilegal,” ujarnya.

Desa Lhok Leumak, Rantau Perlak, dan Bireuen Bayeun Desa Alur Canang disebut sebagai tiga titik utama aktivitas pengeboran ilegal yang jadi perhatian publik di Aceh Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Polres Aceh Timur terkait penyebab kebakaran, identitas korban, dan perkembangan penyelidikan.

Share :

Baca Juga

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Hukrim

Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

Hukrim

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian di Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Berhasil Disita

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Duel Berdarah Antar Remaja di Kota Jambi

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu di Pesisir Sungai Batanghari

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International