Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:25 WIB

Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi ‎

‎MAJALENGKA – Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) dalam upaya memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi program pertanian, pada Rabu (11/3/2026).

‎Tim jaksa melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Kecamatan Jatitujuh.

‎Penyitaan tersebut dilakukan setelah terpidana Haji Raskama tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang terjadi pada program peningkatan produksi pangan tersebut.

‎”Pada hari ini Kejari Majalengka melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah yang merupakan hasil pelacakan aset dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K di Kecamatan Jatitujuh, tahun 2011 hingga 2012,” ujarnya, Rabu (11/3/2026)

BACA LAINNYA  Babinsa Pakuan Baru Beri Pendampingan Pada Penilaian Kampung Bantar.

‎Menurutnya, dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana untuk kemudian dieksekusi.

‎Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, tim jaksa akhirnya mengeksekusi penyitaan terhadap aset yang berhasil dilacak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

‎Yogi menuturkan, satu bidang tanah yang disita tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh tim jaksa. Aset itu nantinya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang guna menutup kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

‎Meski demikian, Kejari Majalengka masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita.

‎”Kami masih melakukan pencarian terhadap aset-aset lainnya milik terpidana. Nantinya aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

BACA LAINNYA  Kakorlantas Bicara Tiga Kluster Fokus Perjalanan Nataru 2024: Jalur Tol, Penyeberangan, Hingga Arteri dan Wisata

‎Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang digunakan dalam kegiatan GP3K, sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.

‎Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian justru diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,66 miliar. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Haji Raskama dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

‎”Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditabrak Pajero dari Belakang, Mobil Mahasiswi Hantam Pagar Beton

Berita

Hari Ini Gelombang Kedua Delegasi SMSI Provinsi Jambi Menuju HPN 2023 di Medan

Berita

Medco E&P Malaka, IDI, dan RAPI Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Berita

Polda Jambi Gerak Cepat Tindaklanjuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo Pencegahan Tindak Pidana Narkotika

Berita

Puluhan Masa dari LSM Pedas Geruduk kantor DPRD Sungai Penuh, Desak Penanganan Tumpukan Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Ops Zebra Siginjai Polda Jambi, Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan, 162 tilang dan 42 Kendaraan di Amankan Karena Melebihi Tonase Kendaraaan

Berita

Ko Apex Resmi Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara, PT SBS Apresiasi Penegak Hukum Jambi

Berita

Ojk Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023