Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut

Tebo – Polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bersama kontraktornya, PT Olindo, disorot terkait dugaan penggalian lahan tanpa persetujuan pemilik dan perusakan tanaman kelapa sawit milik warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (7/10/2026), di Desa Kunangan, pada lahan perkebunan milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Kepada media ini, Kamis (8/10/2026), MR mengaku sejumlah pohon sawit produktif miliknya rusak akibat aktivitas penggalian jalur pipa. Padahal, sejak awal dirinya telah menyatakan penolakan.

“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan melalui Pak Irsyad dari PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan bahwa saya tidak mengizinkan tanah saya dilewati pipa migas,” ungkap MR.

Menurutnya, Kepala Desa Kunangan, Jusman, sebelumnya beberapa kali menghubunginya agar bersedia menyerahkan atau menyewakan lahan tersebut. Namun, tawaran itu ditolak.

BACA LAINNYA  Kunjungan Perdana Kolonel Inf Rachmad Sebagai Danrem 042 Gapu Disambut Hangat Kapolda Jambi 

MR mengaku telah meminta pekerja menghentikan aktivitas penggalian pada kamis siang.

Penolakan tersebut, lanjut MR, juga berkaitan dengan potensi kandungan batu bara di lahannya. Ia khawatir keberadaan pipa migas akan menghambat pemanfaatan maupun nilai ekonomi tanah tersebut di kemudian hari.

“Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak,” jelasnya.

Kuasa Hukum Somasi Perusahaan, Beri Waktu Tiga Hari

Persoalan ini kini memasuki ranah hukum. Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, selaku kuasa hukum MR, menyatakan telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik serta kerusakan tanaman kelapa sawit milik kliennya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI

“Kami menegaskan klien kami tidak pernah memberikan izin pemasangan pipa migas. Tindakan tersebut kami nilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Leo.

Pihaknya menuntut perusahaan segera menghentikan pekerjaan, mencabut pipa yang disebut telah dipasang, serta mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan lahan dan tanaman sawit.

“Kami memberikan waktu tiga hari untuk menunjukkan iktikad baik. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi Ahmad Firdaus selaku Humas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan Irsyad selaku Humas PT Olindo melalui WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua perusahaan terkait dugaan kerusakan lahan maupun somasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Tanamkan Nasionalisme Terhadap Siswa, Kodim 0417/Kerinci Gelar Srigernas Di SMAN 5 Kerinci

Berita

Malam Imlek Makan Sepuasnya Di Rumah Kito By WH

Berita

Kurun Waktu Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang

Berita

Pimpin Upacara Penutupan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktukba Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Yamaha NMax Turbo dan Yamaha NMax Neo Hadir di Jambi Dengan Teknologi YECVT

Berita

Sembelih 10 Hewan Qurban, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Turut Berbagi ke Masyarakat Idul Adha 1444 H 

Berita

Pastikan Lancar, Kapolda Jambi Sambangi Pos Pengamanan dan Pelayanan 

Berita

M. Hafiz Fattah : “Tidak ada waktu untuk selebrasi, kita langsung Fokus ke Agenda – Agenda Dprd”