Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:36 WIB

Tergiur Diupah Besar, Ari Beserta 17 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/7/23).

Pelaku yang diamankan tersebut adalah AT alias Ari (37) warga Jl K.H.M Ja’far Zen RT 06 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Petugas sat resnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 5,28 Gram, hp, timbangan digital, dua buah sedotan sendok sabu, dan 6 buah plastik klip bening ukuran besar.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penangkapan yang diduga bandar narkoba ini atas adanya laporan dari masyarakat.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Hadiri HUT Brimob ke-76 di Markas Brimob Polda Jambi

” Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, ” ujarnya, Jum’at (21/7/23).

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku petugas menemukan 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 5,28 gram yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam kotak plastik yang berada di ruang tengah rumah AR Alias Ari.

BACA LAINNYA  Bantu Pencarian Warga Rengat Riau Yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sampaikan Ucapan Terima kasih ke Resmob Polda Jambi

” Kita lakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut didapat dari seorang bandar inisial RY yang masih kita lakukan pengejaran, ” lanjutnya.

Untuk cara kerjanya, pelaku mendapatkan upah 1.000.000 dari hasil penjualan sabu tersebut per 5 Gram.

” Dan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bertanding di Porprov Bangka Barat 2023, Ketua Kontingen Porprov Bangka Tengah Berikan Dukung Penuh Untuk Atlet

Berita

MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Pimpin Pengamanan Festival Beatrix Balimbi Biduk 2024 Yang Berjalan Aman dan Sukses

Berita

Gembok Cinta Di Rumah Kito BY WH

Berita

Wakapolda Jambi Hadiri Peresmian Gedung Mahligai Bank 9 Jambi

Berita

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Berita

Pentingnya Pengetahuan HAM, Polda Jambi Gelar Sosialisasi Penyegaran HAM dan Ceramah Anti Radikal

Berita

Perdana, Angkasa Pura II Jambi Gelar Lomba Burung Berkicau Indoor bersama Ronggolawe Nusantara DPW Jambi