Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:06 WIB

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

 

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

 

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

 

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

BACA LAINNYA  Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

 

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.

BACA LAINNYA  Polri Untuk Rakyat, Polsek Air Hangat dan Bhayangkari Ranting Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

 

“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.

 

“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polda Jambi

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD, Perkuat Peran Guru BP/BK Tekan Kenakalan Remaja dan Geng Motor

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Dit Polairud Polda Jambi Tabur Bunga di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari 

Berita

Tingkatan Iman, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitas Warga Binaan Khatam Qur’an

Berita

Polda Jambi Gelar Pisah Sambut Dirlantas, Kabidkum, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Tebo

Berita

Ketua Panwaslu Bahar Selatan Lantik PPKD Kecamatan 

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Pemeriksaan Kendaraan,Tingkatkan Keselamatan dan Kedisiplinan

Berita

Upaya pencegahan Karhutla, Danrem 042/Gapu selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi lakukan Patroli Udara