Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:06 WIB

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

 

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

 

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

 

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

BACA LAINNYA  Pemberlakuan Plat Putih, Dirlantas Polda Jambi : Masyarakat Dilarang Mengcat Putih Sendiri

 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

 

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.

BACA LAINNYA  Akibat Cuaca Ekstrem, Perumda Tirta Peusada Umumkan Kendala Produksi dan Air bersih Akibatkan Banjir

 

“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.

 

“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Zakat, Gubernur Jambi Diundang ke Istana Presiden 

Berita

Komitmen Membangun Masyarakat, LDII Fokuskan Kontribusi Kesehatan Herbal dan Pangan di Provinsi Jambi

Berita

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

9 Pelaku Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

Berita

Satpolairud Periksa Kapal dan Berkoordinasi Dengan KPLP Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita

Issue Percobaan Pembunuhan Oleh Preman Bayaran PT FPIL, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Forkompimda Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Dihadiri Mendagri Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Pameran Satu Hari Bersama Jambi di Jakarta