Menyalakan Kembali Harapan, 209 Pasien Jalani Operasi Katarak Tzu Chi Sinar Mas di Jambi Isu Narkoba dan Fasilitas Khusus Napi Mencuat, Kalapas Idi Buka Suara ISPU Tembus 158 Tidak Sehat, Kasus ISPA di Kerinci Mengalami Kenaikan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Pemkab dan Polres Diperkuat Safari Jumat di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

Home / Berita

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:06 WIB

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

 

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

 

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

 

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

BACA LAINNYA  Capaian Program TPAKD Kabupaten Sarolangun tahun 2024, Diapresiasi Kepala OJK Jambi

 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

 

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.

BACA LAINNYA  Kapolres dan Dandim 0417 Kerinci Sidak ke Kantor Pelayanan Publik Samsat 

 

“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.

 

“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Masyarakat Desa Sebapo Terdampak Kekeringan

Berita

Gunakan Baret Biru, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI 

Berita

Babinsa Ulu Gedong Gelar Seleksi Paskibra untuk Persiapan HUT RI.

Berita

Tinjau Jembatan Timbang Soroti Odol yang Ditindak, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Kepala BPTD 

Berita

Pria di Kota Jambi Aniaya Teman Wanita Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Hubungan Asmara

Berita

Ratusan Pembalap Sepeda Ajang Kapolda CUP Dilepas Langsung Kapolda Jambi

Berita

Pererat Sinergi Keamanan Sektor Migas, Kapolda Jambi Terima Kunjungan SKK Migas Sumbagsel

Berita

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Tetapkan BBS -Jun Mahir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2030