Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:06 WIB

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

 

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

 

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

 

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

BACA LAINNYA  67 Tahun Provinsi Jambi, Mohd.Indrawan Husairi Ajak Kaum Milenial Bangun Jambi

 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

 

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.

BACA LAINNYA  Jambi Investment Awards 2023, Gubernur Al Haris : Strategi Jitu Mendorong Akselerasi Perekonomian

 

“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.

 

“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)

Share :

Baca Juga

Berita

Difasilitasi Ditpolairud, Pemilik Kapal Tongkang Angkut Batu bara Ganti Kerugian Kerambah Ikan yang Tertabrak

Berita

Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi kepada 1.600 Ketua RT Se-Kota Jambi

Berita

Wakili Dansat Brimob Polda Jambi, Pasi Ops Intelmob Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IWOI

Berita

Sambut HUT ke 72, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi

Berita

Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

Berita

DPC LSM – ABRI Kabupaten Krinci, Gotong royong Memperbaiki Jalan yang Rusak

Berita

Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Gubernur Jambi ke Lokasi Bencana Banjir