Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:06 WIB

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

 

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

 

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

 

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

BACA LAINNYA  80 kg Barang Bukti Ganja Kering Dimusnahkan Polres Merangin, Dan Dipimpin Langsung Oleh Kapolda Jambi

 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

 

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.

BACA LAINNYA  Wagub Sani : MTQ Media Dakwah dan Syiar Keagamaan, Menggugah Semangat Generasi Muda Untuk Mempelajari Al-Qur’an

 

“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.

 

“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kasrem 042/Gapu pimpin Acara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024

Berita

Babinsa Kel. Selamat Aktif Dalam Gotong Royong Perbaiki Sarana Fasilitas Umum.

Berita

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN KIS Dijamin Aman

Berita

Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan

Berita

Resmi Berbaret Biru, 10 Personel Remaja Polairud Jambi Jalani Acara Tradisi Pembaretan Khas Polairud.

Berita

Kodim 0416/Bute gandeng Terminal Tipe A dan Jasa Raharja Bungo Gelar Sunatan massal gratis

Berita

Tiga Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat Gerebek Pondok Diduga Basecamp

Berita

Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan