Azhari Ucapkan Selamat Atas Pelantikan/Pengukuhan DPW PA Aceh Timur 41 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Perayaan Ulang Tahun Dewa Kuan Kong Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano

Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:14 WIB

Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Kerinci Amankan 59 Jerigen Solar di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen BBM solar.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

“Saat patroli, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perintahkan Razia Serentak pada Lapas di Wilayah Jambi

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim melakukan pengembangan ke kediaman terduga pelaku M di Desa Air Teluh. Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen di antaranya berada di atas mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BH 8218 RC, dan 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Pelaku D diketahui berperan menyuplai solar yang didapatnya dari SPBU Koto Lebu secara bertahap kepada M.

“Saat ini, kedua tersangka berinisial M dan D sudah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan peralatan selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Perahu Ketek Terbalik, Warga Tanah Sepenggal Hilang di Sungai 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman intensif, termasuk memeriksa pihak Dinas terkait yang mengeluarkan barcode UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(Humas Polres Kerinci)

Share :

Baca Juga

Berita

Bentuk Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Bantu Warga Perbaiki Rumah Pasca Kebakaran

Berita

Gandeng PW IWO Jambi, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Berita

Dokumen Tidak Ada, Mobil Tangki Berisi 10 Ton Solar Milik PT Jejak Baru Energi Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Gunakan Baret Biru, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI 

Berita

Dibawa dari Aceh, Sabu Seberat 4 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Diantaranya ASN Imigrasi Riau

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Jelutung Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan Warga 

Berita

Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Air Mengalir Kembali Selasa Dinihari

Berita

Alumni Angkatan 2003 SLTP Negeri 23 Gelar Reuni, 2 Mantan Kepsek, dan Kepsek Turut Hadir