Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:29 WIB

Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Ringkus Pelaku dan Amankan 11 Paket Shabu

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

 

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu IN (37) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Selain berhasil meringkus terduga Pelaku, Satresnarkoba yang turun bersama Team K-9 melibatkan Anjing Pelacak, Petugas menemukan 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,88 Gram Bruto.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, Senin (23/5/22) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

BACA LAINNYA  Tinjau Pos Pelayanan di Perbatasan Jambi - Riau, Kapolres : Kita Buka Pelayanan 24 Jam

 

“Atas informasi tersebut kita melakukan observasi dan penyelidikan. Kemudian Rabu (25/5/22), kita melihat salah seorang yang dicurigai sebagai Pelaku sedang berada di dalam Rumah kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (15/7/22).

 

Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku IN sebut Kasat, bersama Team K-9 Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kediaman Pelaku.

 

“Hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Pelaku yang disimpan di atas Kotak Baju dan di dalam Kotak Mixer Cosmos,” ujar Kasat.

BACA LAINNYA  Program Bedah Rumah Diresmikan, Kapolres : Komitmen Polri Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional

 

Kepada Polisi, Pelaku mengakui jika Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu itu miliknya. Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pengembangan.

 

“Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Ardian LT Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri LHK Dukung Penuh Kaka Slank dan Komunitas Elektrik Elders

Berita

Tampil Lebih Futuristik, Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru

Berita

Daftar Tanya Jawab Lazim (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Berita

Mudik Lebaran 2023, Kapolda Jambi: Kedepankan Faktor Keselamatan Dalam Berkendara

Berita

Kebakaran Rumah di Dusun Mudo, Kapolsek : Dua Sepeda Motor Korban Ikut Ludes 

Berita

Ombudsman Jambi Laksanakan Rapat Penyelesaian Laporan dan Penyusunan LAHP di Kayu Aro

Berita

Dit Intelkam Polda Jambi Ajak SMSI Muaro Jambi Tangkal Berita Hoaks

Berita

Ketua Rumah 808 Pemenangan Prabowo – Gibran Provinsi Jambi Optimis Menang Satu Putaran