Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:29 WIB

Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Ringkus Pelaku dan Amankan 11 Paket Shabu

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

 

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu IN (37) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Selain berhasil meringkus terduga Pelaku, Satresnarkoba yang turun bersama Team K-9 melibatkan Anjing Pelacak, Petugas menemukan 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,88 Gram Bruto.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, Senin (23/5/22) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

BACA LAINNYA  Jelang Idul Fitri, Danrem 042/Gapu, Gubernur Jambi Bersama Kapolda jambi Sidak Pasar Angso Duo.

 

“Atas informasi tersebut kita melakukan observasi dan penyelidikan. Kemudian Rabu (25/5/22), kita melihat salah seorang yang dicurigai sebagai Pelaku sedang berada di dalam Rumah kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (15/7/22).

 

Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku IN sebut Kasat, bersama Team K-9 Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kediaman Pelaku.

 

“Hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Pelaku yang disimpan di atas Kotak Baju dan di dalam Kotak Mixer Cosmos,” ujar Kasat.

BACA LAINNYA  Siap Bersinergi, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

 

Kepada Polisi, Pelaku mengakui jika Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu itu miliknya. Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pengembangan.

 

“Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Ardian LT Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen PT JGC Indonesia di Proyek Akatara

Berita

Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pemantauan Titik Lokasi Api Karhutla di Wilayah Jambi

Berita

Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Adnan Informasikan Perubahan Pendaftaran bagi ABG Jadi WNI

Berita

Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Berita

Kenang Jasa Pahlawan saat Hari Bhayangkara ke 78, Irwasda Polda Jambi Pimpin Ziarah Makam Kapolwil Pertama

Berita

IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

Berita

Keluarga Besar APDESI Aceh Timur Mengucapkan Selamat Datang Bulan Kelahiran Nabi Besar MUHAMMAD SAW 12 Rabiul Awal 2023