Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:29 WIB

Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Ringkus Pelaku dan Amankan 11 Paket Shabu

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

 

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu IN (37) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Selain berhasil meringkus terduga Pelaku, Satresnarkoba yang turun bersama Team K-9 melibatkan Anjing Pelacak, Petugas menemukan 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,88 Gram Bruto.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, Senin (23/5/22) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar

 

“Atas informasi tersebut kita melakukan observasi dan penyelidikan. Kemudian Rabu (25/5/22), kita melihat salah seorang yang dicurigai sebagai Pelaku sedang berada di dalam Rumah kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (15/7/22).

 

Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku IN sebut Kasat, bersama Team K-9 Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kediaman Pelaku.

 

“Hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Pelaku yang disimpan di atas Kotak Baju dan di dalam Kotak Mixer Cosmos,” ujar Kasat.

BACA LAINNYA  Dialog Publik Jurnalistik, Petisi Wartawan Kepri Ditanda Tangani

 

Kepada Polisi, Pelaku mengakui jika Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu itu miliknya. Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pengembangan.

 

“Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Ardian LT Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Satgas TMMD Kodim Kerinci, Turun Langsung Bantu Masyarakat Tanam Bibit Cabe ‎

Berita

Besok, Angkutan Batu bara Sudah Tidak Boleh Keluar dari Mulut Tambang Ini Sanksi nya Jika Melanggar

Berita

Dandim 0419 Tanjab Dampingi Audit Itdam XX/TIB Tinjau Proyek Infrastruktur

Berita

Buka Bersama TKN Prabowo Gibran, Solmet Jambi Dapat Pujian dari Ketua Umum Silfester Matutina

Berita

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam, Dirreskrimum Polda Jambi: Itu Video Lama Pelaku Sudah Diamankan

Berita

Dikenal Dekat dengan Wartawan, Kapten Inf Amru : Momen HPN Pers Penting Jadi Clearing House of Information

Berita

Pastikan Pelayanan dan Pembinaan Berjalan Baik, Kakanwil Ditjenpas Aceh Monitoring Lapas Banda Aceh.

Berita

Nama-Nama 10 Calon KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara