HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Heri Rawas  Polisi Bersama Masyarakat: Paradigma Baru Menuju New Public Service di Tubuh Polri Gubernur Jambi Lepas 146 Personel Satgas Karhutla, Pemadaman Kebakaran di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan Minggu Kasih di Gereja HKBP, Kapolres Sarolangun: Perbedaan Bukan Penghalang untuk Hidup Rukun Gercep! Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Limun dan Tim Opsnal Macan Pseko Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Sumsel

Home / Berita

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:24 WIB

2 Pria dan 1 IRT Diamankan Polsek Tebing Tinggi Karena Sabu

TEBING TINGGI – Satu orang ibu rumah tangga (IRT) bersama 2 seorang pria diamankan jajaran Polsek Tebung Tinggi sesaat setelah melakukan transaski narkotika jenis, Rabu (16/5/23).

Ketiga pelaku yakni SM (23), AT (49) dan IRT berinisial EO (47) dimana ketiga pelaku merupakan warga Desa Kelagian, kecamatan setempat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pernayalah gunaan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro, Kamis (18/5/23).

BACA LAINNYA  Doa Lintas Agama HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Kerukunan

Windy menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku SM (23) diamankan di dalam perkebunan di Jl. Hamparan III Kelagian Baru, RT. 03, Desa Kelagian, Kec. Tebing Tinggi. Sedangkan AT (49) dan EO (47) di sebuah penginapan di kawasan Jl. Lintas WKS, KM. 02, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebing Tinggi.

“Setelah dilakukan pemerikasan ditemukan Barang Bukti 1 buah kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis Sabu yang hendak dipakai oleh SM sendiri,” ungkap Windy.

Dikatakan Windy, berdasarkan introgasi awal pelaku SM mengaku, BB sabu tersebut diperoleh dari pelaku AT (49) warga KM 02, RT 18, Kelurahan Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Idi Gelar Pelatihan Barbershop

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, kita melakukan pengeyelidikan terhadap AT di sebuah Penginapan tempat tinggal pelaku AT di jalan Lintas WKS, KM 02, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar,” uajr Wendy.

“Dari pelaku AT berhasil ditemukan 8 paket Narkotika jenis Sabu, 3 plastik Klip bening berisi diduga Shabu, uang tunai Rp 1.005.000, serta seorang perempuan berinisial EO yang sedang berada dalam penginapan tersebut,” sebut Windy.

“Saat ini, ketika pelaku telah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjabbar, untuk proses tindak lanjutnya,” pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Melayat ke Rumah Orang Tua Anggotanya, Dirresnarkoba Polda Jambi Turut Bantu Penguburan Jenazah 

Berita

Ini Pesan Terakhir Warga Sulanjana yang Tewas Gantung Diri di Rumah

Berita

Polsek Tebo Ilir Melaksanakan Patroli di Bulan Suci Ramadhan

Berita

Kunjungi Pospam Nataru, Dandim 0415/Jambi : Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab 

Berita

Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan SPPG Sebelum Dilaunching, Pastikan Fasilitas dan Layanan Siap Optimal

Berita

DPRD Muaro Jambi Ikuti Sidang Tahunan HUT RI ke-79

Berita

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Berita

Pelindo Jambi Perkuat Integrasi Layanan Pelabuhan Dukung Implementasi PAB