Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:57 WIB

Satu Pelaku Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (16/5/23).

 

Satu orang pelaku tersebut berinisial HA (38) yang merupakan warga Musi Banyuaain Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa selain pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor, 7,63 gram, plastik klip, pirek (alat hisap), sendok sabu, serta dua unit handphone.

 

Lebih rinci dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Pelepasan Personel Pos Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi

 

” Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 wib anggota mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang sedang duduk didepan rumah tersebut yang mengaku bernama HA,” ungkapnya, Rabu (17/5/23).

 

Kita lakukan penggeledahan di depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok LA Bold warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang diakuinya.

 

Selanjutnya kita kembali melakukan penggeldahan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar rumah tersebut dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diakui miliknya sendiri.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Turut Hadiri Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum Kepala BNN RI di Unja 

 

” Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara membelinya dari salah seorang laki-laki yang saat ini kita masih laku pengembangan, ” lanjutnya.

 

Saat ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Ini salah satu upaya kita Polresta Jambi khususnya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, tutup Kasat Narkoba. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu

Berita

Kebakaran di Kuala Tungkal, 12 Ruko Diperkirakan Ludes Terbakar 

Berita

Amelia Salon Berikan Pelatihan Tata Rias Kecantikan Di Kelurahan Beringin Kota Jambi 

Berita

Meriahkan HUT RI ke 77, Dirreskrimsus Polda Jambi Ikuti Lomba Lari 10k Finish Candi Muaro Jambi 

Berita

Dipimpin Dir Binmas, Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Bersama Kwarda Pramuka 

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tanjab Barat Gelar Khitanan Massal dan Kesehatan KB di Betara

Berita

Jelang Nataru, Polda Jambi Gelar Operasi Pekat

Berita

Satreskrim Polres Batanghari Tutup Aktivitas Ilegal Drilling di KM 51