Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:57 WIB

Satu Pelaku Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (16/5/23).

 

Satu orang pelaku tersebut berinisial HA (38) yang merupakan warga Musi Banyuaain Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa selain pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor, 7,63 gram, plastik klip, pirek (alat hisap), sendok sabu, serta dua unit handphone.

 

Lebih rinci dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa Sodong OKI dan PT SWA 

 

” Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 wib anggota mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang sedang duduk didepan rumah tersebut yang mengaku bernama HA,” ungkapnya, Rabu (17/5/23).

 

Kita lakukan penggeledahan di depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok LA Bold warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang diakuinya.

 

Selanjutnya kita kembali melakukan penggeldahan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar rumah tersebut dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diakui miliknya sendiri.

BACA LAINNYA  11 Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

” Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara membelinya dari salah seorang laki-laki yang saat ini kita masih laku pengembangan, ” lanjutnya.

 

Saat ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Ini salah satu upaya kita Polresta Jambi khususnya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, tutup Kasat Narkoba. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

18 Kios dan 3 Lapak di Pelabuhan Ampera Tanjab Barat Ludes Dilalap Api 

Berita

Kapolres Tanjab Barat Bersama Bupati dan Forkopimda Tinjau Lokasi Kebakaran Kampung Nelayan

Berita

Dua Tahun Penundaan Berlarut, Akhirnya Sertifikat Pelapor Terbit

Berita

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku

Berita

Tanggapi Pemberitaan Kasubag Humas DPRD Muarojambi Tantang Wartawan, Ini Kata Achmadi Anom

Berita

Semangat Tanpa Kenal Lelah, Masyarakat Teluk Gora Bersama Satgas Tmmd Ke 118 Lembur Membangun Paud Nurul Fallah

Berita

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak