Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:09 WIB

Satreskrim Polres Batanghari Tutup Aktivitas Ilegal Drilling di KM 51

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Menyikapi adanya pemberitaan yang viral di Media Sosial (Medso) terkait adanya aktivitas ilegal drilling di KM 51 direspon cepat oleh Satreskrim Polres Batanghari, Senin malam (09/1/23).

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yarsi menyebutkan bahwa kita dari Satreskrim Polres Batanghari telah menindaklanjuti terkait viralnya aktivitas ilegal drilling yang beraktivitas di KM 51 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

 

” Kita tadi malam sudah ke TKP untuk melakukan pengecekan Sumur Minyak Illegal Drilling oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Bajubang,” ungkapnya, Selasa, (10/1/23) saat dikonfirmasi media ini.

BACA LAINNYA  Seru! Ridiriding Experience Wr 155 Bersama Konsumen Dan Komunitas Trail Jambi Memacu Adrenalin

 

Di lokasi unit Tipidter dan unit Reskrim Polsek Bajubang telah melaksanakan Pengecekan Sumur illegal drilling beserta Aliran Minyak ke bak Seller.

 

” Petugas turut merusak Pipa (Aliran minyak) Ke Bak seller serta melakukan Pengrusakan Terhadap Bak seller (Tempat Penampungan Minyak),” lanjutnya.

 

Selanjutnya kita juga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di sekitar TKP, yang mana turut ditemukan Pondok beserta Portal yang berada kurang lebih 20 M dari Sumur Illegal Drilling.

 

” Di lokasi tersebut kita juga temukan Satu buah Sumur Ilegal drilling yang masih mengeluarkan Minyak dan Tekanan Gas Tinggi,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu saja, Petugas turut menemukan 4 Buah Bak Seller (Tempat Penampungan) yang berada di sekitar Sumur yang berisi Minyak Mentah dari sumur Illegal Drilling.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

 

” Setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan adanya orang atau aktivitas di lokasi tersebut,” sambung Kasat Reskrim.

 

Saat ini kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur ilegal tersebut, pungkasnya.

 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan bahwa, kita akan memastikan bahwa kedepan tidak ada lagi aktivitas ilegal drilling, yang mana selain merusak alam turut berdampak kebakaran jika dibiarkan.

 

” Kita bersama jajaran dan Satreskrim Polres jajaran Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang ada di Provinsi Jambi salah satunya adalah ilegal drilling, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla Tahun 2022 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Apel Gabungan, Kasrem Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

Berita

Bangun Semangat Pahlawan, Lapas Perempuan Tenggarong Gelar Upacara Hari Pahlawan 2023

Berita

Mayat Bayi Ditemukan Berjenis Kelamin Laki-laki di Desa Senaung

Berita

Gubernur Cup Tahun 2023 Resmi Dibuka Wagub, Tebo Tuan Rumah

Berita

Bersama Pj Walikota, Dandim 0415/Jambi, Kapolresta Jambi Hadiri Gerakan Ayo Menanam Kota Jambi 2024

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi, Pengemudi Ketek Keluhkan Adanya Pemalakan di Sungai Batanghari