Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:02 WIB

3.533 Napi Kelas IIA Jambi Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

JAMBI – Sebanyak 3.533 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Jambi mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78.

 

Termasuk juag didalamnya sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017.

 

Penyerahan Resmisi secara sibolis dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).

 

Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA LAINNYA  Mutasi di Tubuh Polri, Dirresnarkoba, Dirpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti

 

“Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533,” kata Tholib, Kamis (17/8/23).

 

Tholib melanjutkan dengan menjelaskan remisi diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi.

 

Selain itu, mereka mendapatkan pengurangan hukuman karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi.

 

Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi 

 

“Untuk Tipikor di sini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi,” ucapnya.

 

Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas.

 

“Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di Lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa,” jelasnya.

 

 

Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi Menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis, AS Mantan Kapolda Jambi Tutup Usia

Berita

Polda Jambi Masuk Kategori Lima Polda Terbaik, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Tim Visitasi Kompolnas RI

Berita

Lakukan Penanaman Pohon, Kapolda Jambi Harap Jangan Hanya Seremoni.

Berita

Pererat Kebersamaan Pegawai, Perlombaan Tradisional Meriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemenkumham RI Ke 78 Tahun 2023

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Pelepasan Personel Pos Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi

Berita

Dekat Dengan Masyarakat, Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Subuh Keliling dan Jum’at Keliling 

Berita

Kapolres Sarolangun Temui Puluhan Sopir Truk Batubara Yang Menutup Akses Jalan Utama di Desa Rengkiling

Berita

Kebakaran Dekat Pintu Masuk WFC, Tiga Warga Alami Luka Bakar