Jambi Selasa (14/05/2024) – Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Jambi kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Selanjutnya yang bersangkutan berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jambi dan Balai Pemasyarakatan Jambi untuk dilaksanakan serah terima dimana yang bersangkutan akan menjalani sisa pidana diluar Lapas dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jambi dan Bapas Jambi.