Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 21:00 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

 

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA LAINNYA  Pastikan Natal Aman dan Nyaman Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja

 

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

 

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  Ketua APDESI Aceh Timur Hadiri Undangan Pembukaan TOT Kader Dakwah HUDA Aceh Timur

 

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kadivpas Kemenkumham wilayah Jambi Angkat Bicara Terkait Lapas Bungo Yang di Tuduh Membekingi Bandar Narkoba

Berita

Presiden RI Pimpin KTT AIS Forum 2023

Berita

Polda Jambi Turunkan 330 Personel, Amankan Jalannya Autopsi Ulang Brigadir J

Berita

Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, Satreskrim Dapat Penghargaan dari Kapolres Kerinci

Berita

Gubernur Al Haris Hadiri Malam Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Satu Pelaku Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Komisi III DPR RI Minta Polda Jambi Lakukan Asesment dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Serta Hukum Berat Bandarnya

Berita

Dandim 0419/Tanjab Resmikan dan Serahkan Kunci Rehab RTLH di Tungkal V