Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 21:00 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

 

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA LAINNYA  Fasilitator di Periksa, Cabjari Tanjab Timur Kembangkan Dugaan Penyimpangan Program KOTAKU

 

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

 

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  H-10 Lebaran Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

 

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menteri Pertahankan RI Ke Jambi

Berita

Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen

Berita

Cegah Penyebaran Covid 19, Lapuanja Laksanakan Rapid Antigen Bagi Pegawai

Berita

Temukan Bayi Yang Dibuang, Kapolda Sumsel Berikan Perhatian dan Periksa Kesehatan Sang Bayi

Berita

Optimisme Pasar Modal Indonesia Melanjutkan Pemulihan Ekonomi – Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022

Berita

Polda Jambi Pulangkan 26 Warga Yang Diamankan saat Aksi Pemblokiran Portal PT FPIL, Ini Kata Kabid Humas

Berita

Danrem 042/Gapu Bersama Kapolda Jambi Panen Cabai Bareng Unsur Forkompinda Tebo

Berita

Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional