Gaji Karyawan Tiga Bulan Belum Dibayar, Begini Penjelasan Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Dukung Program Ketahanan Pangan Secara Mandiri Lapas Kelas’ II A Banda Aceh Berhasil Panen Tomat dan Cabai Belasan Kilo Sekelompok Pemuda Diamankan Terkait Dugaan Pengeroyokan di Desa Air Panas Baru Sertijab Kalapas Perempuan Sigli, Kakanwil Tekankan Akselerasi Kinerja Aktivitas PETI Marak di Kabupaten Bungo, Ketua Gempur Bungo Ajak Masyarakat Bersatu Tolak Tambang Ilegal

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 21:00 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

 

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas

 

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

 

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  2 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Bebas saat HUT Kemerdekaan RI ke-78

 

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gelar Apel “Polisi RW” Wujud Pembinaan Masyarakat

Berita

Sebanyak 72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi

Berita

Tim Advokasi Aston Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 02 Menggunakan Kekerasan, Ke Bawaslu.

Berita

Seorang Korban Luka Bakar Akhirnya Meninggal

Berita

Satu Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Konsulat Jenderal India

Berita

36 Desa kabupaten Kerinci dan 17 Desa di Kota Sungai Penuh tidak Dapat Mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II

Berita

Antisipasi Banjir, Wako Alfin Instruksikan Normalisasi Sungai Batang Bungkal