Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:56 WIB

Mobilisasi Angkutan Batubara Telah Dibuka Kembali, Dirlantas Polda jambi : Kita Evaluasi 1 Minggu Jika Masih ada Yang Melanggar Kita Hentikan Kembali

Jambi – Mobilisasi angkutan Batubara yang sempat terhenti beberapa waktu yang lalu dikarenakan perbaikan jalan di sepanjang lintasan yang dilewati oleh angkutan truk batubara kini sudah bisa dilewati kembali pada Sabtu (11/3/23).

Berdasarkan Surat edaran Dari Kementerian ESDM Nomor : 3.E/MB.05/DJB.B/2023 Mobilisasi Batubara dapat beroperasi dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Adapun peraturan tersebut ialah Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dalam mengoperasikan kendaraan angkutan batubara wajib menggunakan kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truk PS dan Colt Diesel dengan muatan batubara maksimal 8 (delapan) ton belum termasuk berat kendaraan yang diizinkan sesuai Surat Tanda Uji Kendaraan dan wajib memiliki nomor lambung (sticker) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Kemudian Pemegang PKP2B dan IUP OP diminta untuk menempatkan 4 (empat) orang petugas keamanan di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur, mengawasi dan memastikan jumlah kendaraan angkutan batubara yang keluar dari masing-masing lokasi IUP harus sesuai jumlah yang ditetapkan pada aturan yang berlaku bagi setiap IUP.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Berangkatkan 3 Truk Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi. Saat dimintai keterangan sabtu (11/3/23) Kombes Pol Dhafi mengatakan mobilisasi angkutan Batubara telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan keputusan gubernur namun Kombes Pol Dhafi menegaskan kan agar pemilik tambang maupun para supir angkutan Batubara dapat mentaati peraturan yang telah dibuat.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi dalam satu minggu sejak dipasangnya rambu – rambu sementara dan juga pos pantau batubara, serta pihaknya akan mengkaji lagi apabila masih terjadi kemacetan dan juga masih ada angkutan yang parkir dibahu jalan.

“ Kita Hargai pemerintah dan Dishub yang telah memasang Rambu sementara di sepanjang jalan kotoboyo dan tembesi namun akan kita evaluasi selama 1 minggu,” ujarnya.

BACA LAINNYA  2 Pria dan 1 IRT Diamankan Polsek Tebing Tinggi Karena Sabu

Lanjut Kombes Pol Dhafi “Kita akan kasih waktu agar Rambu – rambu sementara bisa segera di permanen kan serta pos pantau Batubara akan terus kita pantau apakah ada Petugasnya baik itu dari pemprov maupun kabupaten yang berjaga atau tidak. Apabila ini dilanggar Maka Mobilisasi angkutan Batubara akan kita Hentikan kembali,” Ungkapnya.

Sambung Dirlantas Polda jambi Mobilisasi angkutan Batubara ini sudah bisa beroperasi tetapi masih dalam proses evaluasi.

“ Perlu diingat bahwa pihak-pihak terkait baik itu Pemilik tambang maupun supir angkutan agar bisa bekerja sama dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan seperti tidak melebihi batas Tonase yang telah ditentukan dan Parkir dibahu jalan ” tutup nya. (BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Irwasda Polda Jambi Lakukan Pengecekan Sarpras dan Kesiapan Personel di Polres Tanjab Barat Jelang Pemilu Tahun 2024

Berita

Penyaluran BLT- Extrim DG Tahap 10,11 & 12 tahun 2025

Berita

Gubernur Al Haris Perkokoh Peran Camat Di Masyarakat

Berita

PETI Merajalela, Petani Mitra PT Makin Sungai Bengkal Barat Tebo Resah

Berita

Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov 

Berita

Presiden Ke 8 RI Tegas Kan Di Hadapan Wartawan Untuk masyarakat Indonesia.

Berita

Babinsa Kenali Asam Atas Fasilitasi Mediasi untuk Hindari Konflik

Berita

Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan