Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA LAINNYA  2 Pria dan 1 IRT Diamankan Polsek Tebing Tinggi Karena Sabu

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Buka Turnamen Kejuaraan Tenis Lapangan dan Bulu Tangkis Dalam Rangka HUT TNI ke - 78

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kinerja Ditlantas Polda Jambi Dalam Penertiban Angkutan Batu bara Diapresiasi Anggota DPRD Provinsi Jambi 

Berita

Kapolres Sarolangun Temui Puluhan Sopir Truk Batubara Yang Menutup Akses Jalan Utama di Desa Rengkiling

Berita

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri dan Kerap Diancam Dibunuh, MN Akhirnya Ditangkap Polres Sarolangun 

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN RI

Berita

Peresmian Taman Pemancingan Favorit Pijoan.PJ Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al.Haris.

Berita

IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Keder Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Berita

Kabut Asap Selimuti Jambi, GM Bandara STS Jambi : Jadwal Penerbangan Normal 

Berita

Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Baik Jalan