Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:53 WIB

30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Exctasy Asal Pekanbaru Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba asal Pekanbaru dengan barang bukti 30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Exctasy.

 

Hal tersebut disampaikan langsung Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru yang didampingi Wadir Narkoba dan para Kasubdit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

 

” Para pelaku berjumlah 4 orang berinisial Y,F dan dua rekannya, ” ungkap Dirresnarkoba.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru jika dihitung dari korban jiwa jika barang bukti narkotika jenis sabu ini beredar di masyarakat maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 orang, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis pil exctasy sebanyak 165.669 jiwa.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro JambiBachyuni Deliansyah : DPC APDESI Harus Kerja Ikhlas dan Cerdas

 

” Jika di total nilai rupiah secara ekonomis, dari barang bukti sabu sebesar 39.147.649.900 rupiah, dan dari barang bukti pil exctasy jika satu nya dihargai 250 ribu maka totalnya 3.739.500.000 rupiah, ” lanjutnya.

 

Secara rinci Dir Resnarkoba Polda Jambi menyebutkan total keseluruhan dari barang bukti sabu dan pil exctasy tersebut adalah 42 Milyar lebih.

 

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan barang tersebut kita tangkap dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

 

” Pada saat melintas di Desa Rantau Badak Kabupaten Muaro Jambi, maka kita lakukan penangkapan, ” sambungnya.

BACA LAINNYA  Tak Hanya Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Turut Lakukan Pembatasan Angkutan barang Selana Arus Mudik dan Balik 

 

Sedangkan untuk peran masing-masing pelaku yang diamankan saat ini merupakan kurir yang akan mengantarkan barang bukti narkotika dari Pekanbaru tujuan Palembang.

 

” Keempat pelaku ini merupakan warga dari Provinsi tetangga yang mana para pelaku melintas dengan dua mobil yang turut diamankan, ” lanjut Dirresnarkoba.

 

Nantinya barang bukti narkotika yang diamankan akan dimusnahkan dan turut diawasi Bid Propam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.

 

” Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Bangun gedung Pelayanan Jantung Terpadu dan Bunker Radioterapi

Berita

Bersama Insan Pers, Dansat Brimob Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Mayon A Pelopor 

Berita

Hari Buruh Sedunia, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Gelar Aksi Damai 

Berita

Lapuanja Terima Penghargaan di Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Dugaan Kecurangan Lulus PPPK. Saiful Roswandi: Silakan Laporkan ke Ombudsman, Biar diusut. 

Berita

Polsek Kota Baru Lakukan Olah TKp , Pasca Terjadinya Pembobolan Indomaret

Berita

HUT ke-72 Humas Polri, Polres Aceh Timur Gelar Penanaman Pohon

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus SMSI Provinsi Jambi