Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:53 WIB

Berkah Ramadan, 2 Pencuri Diberhentikan Penuntutannya Oleh Jaksa

Bidik Indonesia News, Memasuki hari puasa ke 5 tepatnya pada 27 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan dan Wakajati Enen Saribanon didampingi Aspidum, para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 orang Tersangka dari wilayah hukum Kejari Tebo dan Kejari Batanghari.

 

Tersangka pertama yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko Bin Toha dimana Joko melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun.

BACA LAINNYA  Mapala Pamsaka Gelar Diskusi Mufakat Pemuda Tanjab Barat 

 

Tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri, karena pelaku melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir. Pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja. Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait Restoratif Justice.

 

Sementara tersangka kedua berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar pasal yang sama yaitu 362 KUHP terkait pencurian.

 

Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Segar atau TBS sawit milik PT. Inti Bahar Utama (PT. IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga.

BACA LAINNYA  Satlantas Polresta Jambi Sampaikan Himbauan Safety Riding ke Siswa SMP Negeri 16

 

Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT. IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini.

 

Setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengelurkan Tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan “segera keluarkan mereka dari tahanan supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini” perintah Elan, Kajati Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Haji Maop Menang di Sejumlah TPS Aceh Timur

Berita

Polres Merangin Amankan Seorang Pelaku Yang Diduga Cabuli Anak

Berita

Bersih Narkoba di Lingkungan Kampus, Kepala BNNP Jambi Pemateri Pembinaan Mental Maru Unja

Berita

Perekrutan Karyawan SPBU PT JTP Diduga Tidak Transparan

Berita

Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba, 27 Personil Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi 

Berita

Kontingen TNI AD Siap Pertahankan Supremasi Pada AARM 30/2022

Berita

Waka Polres Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Candi Muaro Jambi 

Berita

Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI kepada Petugas Pas Wilayah Jambi