Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 13:26 WIB

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Siaga Kontigensi Hadapi Bencana Hidrometeorolgi, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan

 

Adapaun rincian sebagai berikut:

Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

 

Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.

Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.

Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

 

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA LAINNYA  Sekda Sudirman Dorong UIN STS Jambi Lahirkan Inovasi Sistem Ekonomi dan Bisnis Islam Digital

 

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

 

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

 

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tour de Singkarak Membawa Endarman Meraih Gelar Doctor di Prancis

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidang Propam T.A 2022

Berita

Dibuka Presiden RI, Kapolda Jambi Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se Indonesia Tahun 2023

Berita

Akhmad Fuad Jabat Camat Tebo Ilir, Pemerhati Jurnalis Siber Tebo: Selamat Datang dan Selamat Bertugas 

Berita

Garda BERNAS Jambi Salurkan 300 Paket Bantuan Sembako Di Muaro Jambi

Berita

Jalur Darat dengan Jalan Kaki Satu Hari Satu Malam, AKBP Patria Kapolres Kerinci Bantu Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Bangga Menjadi Saksi Lahirnya Perjalanan Yamaha Grand Filano Di Jambi

Berita

Kapolres Bersama Sekda Inspeksi Mendadak Ke Pasar Sengeti Dan Toko Serta Cek Ketersediaan Minyak Goreng