Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 13 April 2023 - 14:11 WIB

Ini 2 Tampang dari 3 Pelaku Narkoba yang Kabur Saat Digerbek di Gubuk Kosong

TEBING TINGGI – Polisi mengungkapkan telah mengantongi identitas tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba yang berhasil kabur dalam pengerbekan di sebuah pondok di perkebunan sawit di wilayah KM.04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat pada Senin 3 April 2023 lalu

 

Ketiga elaku yang melarikan diri itu ED alias Edo (34), RD (30) dan RX (28). Ketiganya berhasil kabur dengan cara berlari ke semak perkebunan setelah meligat pegugas dating ke TKP.

 

Dalam pengerbekan ini polisi hanya mendapati seorang wanita dengan barang bukti puluhan paket kecil dan sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat jika di lokasi terseut dicurigai tempat pesta Sabu-sabu.

BACA LAINNYA  DPRD Muaro Jambi Kunjungi PT Afresh Indonesia Terkait Rencana Produksi The Gelas

 

“Ya kegita pelaku laki-laki kabur duluan, yang tertinggal seorang Wanita muda berinisial WN (28) kita amankan,” ujar Kapolsek TT IPTU Windy TS, SH, Rabu (12/4/23).

 

Kapolsek Tebing Tinggi menyebut NW merupakan warga RT. 25 KM. 04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.

 

Dikatakan IPTU Windy rumah tersebut kosong jauh dari warga tidak dihuni lagi oleh pemilik kebun.

 

“Jadi rumah ini diduga dijadikan pelaku dan 3 kawanya pesta sabu-sabu, haya saja saat pengerbekan ketiga pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap IPTU Windy.

 

Kapolsek menambahkan jika NW adalah residivis kasus yang sama ditangkap pada Mei 2016 silam TKP di Kuala Dasal.

BACA LAINNYA  Gunakan Helikopter Bell 412, Kasad Pantau Potensi Rahwan Karhutla di Jambi

 

“Ya residivis batu benerapa bulan bebas dari Penjara, berulah kembai,” ujarnya.

 

Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 7,77 gram bruto, 20 paket sabu 4,52 gram bruto.

 

“Kemudian alat hisap sabu (bong) diduga digunakan mereka pesta sabu,” terang Windy.

 

Selain itu diamankan juga 1 unit Handphone Android Merk OPPO A15, 1 Unit Hp Nokia serta 1 Unit Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Nopol.

 

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjab Barat,” tutup Kapolsek Tebing Tinggi.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

2 Bulan Terakhir Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap 23 Kasus Ilegal Driling

Berita

Lantik Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Gubernur Al Haris Minta Perhatikan Isu-isu Nasional Yang Berkembang

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Peduli Pendidikan, PJ Bupati Muaro Jambi Kunjungi SMPN 6 Sengeti.

Berita

PFI Jambi Gelar Lomba Foto Dengan Tema Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim

Berita

Hari Ketiga Pencarian Oleh Tim SAR Gabungan, Bustami dan Taherman ditemukan Selamat di Hutan Masgo Kerinci

Berita

Tak Hanya Terjang Rumah Warga, 1 Anak – Anak Dan 3 Orang Dewasa Alami Luka Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Sungai Bahar

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Penyelesaian Jalan Khusus Batubara