Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 15 April 2023 - 11:13 WIB

Besok, Angkutan Batu bara Sudah Tidak Boleh Keluar dari Mulut Tambang Ini Sanksi nya Jika Melanggar

JAMBI – Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan arus balik di wilayah Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan memberlakukan penyetopan terhadap angkutan truk batu bara.

 

Tidak hanya angkutan batu bara yang tidak boleh beroperasi dan melintas, namun untuk angkutan barang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk melintas terkecuali sembako, BBM dan angkutan pengangkut ekspor impor yang resmi milik Pemerintah.

 

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pemberlakuan tidak boleh beroperasi dan melintas tersebut akan diberlakukan pada pukul 00.00 wib tanggal 17 April 2023 hingga 30 April 2023 pukul 00.00 wib.

BACA LAINNYA  2 Kapolsek dan 1 Kasat Polres Tanjab Barat Berganti

 

” Jika kita temukan yang melanggar akan kita tindak tegas, dan bukan STNK atau SIM yang kita tilang, namun kendaraannya yang akan kita Tahan,” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, untuk angkutan batu bara sendiri hari ini terakhir muat di mulut tambang, yang mana besok sudah tidak ada lagi angkutan batu bara yang muat atau keluar dari mulut tambang.

 

” Hari ini terakhir muat dan keluar angkutan batu bara dari muluttambang, yang mana besok kita Ditlantas Polda Jambi hanya membersihkan sisa-sisa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hari ini, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Konami Minta Kejati Jambi Panggil dan Periksa Kadis PUPR Sungaipenuh dan Pihak Terkait, Soal Rehab Jalan dan Belanja Pembangunan Gedung

 

Jadi, pada hari Senin, 17 April 2023 pukul 00.00 wib, angkutan batu bara sudah tidak ada lagi yang melintas dengan muatan sehingga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan apalagi saat arus mudik dan arus balik lebaran nantinya.

 

” Apabila hari Senin masih kita temukan angkutan batu bara dengan muatan yang melintas, maka akan kita lakukan penahanan kendaraannya, ” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Berita

Pisah Sambut, Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi di Kodim 0419/Tanjab

Berita

Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Berita

Kapolres Tanjabbar Lantik Kabag Ren dan Kasat Reskrim serta Sertijab Sejumlah Kapolsek

Berita

Jalin Dan Perkuat Tali Silaturahmi Kapolres Dan Dandim Kunjungi FKUB Kabupaten Bungo

Berita

Polres Tanjab Barat Mensosialisasikan Sanksi Hukum dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Pastikan Perayaan Malam Natal Aman, Dandim 0415/Jambi bersama Forkopimda kota Jambi Kunjungi Sejumlah Gereja.

Berita

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI