BIDIKINDONESIANEWS, Jambi – Setelah menggelar aksi terkait persoalan di Muaro Jambi, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Konami) meminta kepada pihak Kejati Jambi juga memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kita Sungai Penuh, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan direktur atau kontraktor terkait kegiatan Rehab Jalan, belanja pembangunan gedung dan Pembangunan gedung limbah (B3) Rumah Sakit H Bakri.
Hal itu disampaikan Jamnasman selaku Korlap aksi, pada Rabu (23/22).
“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk memanggil Kadis PUPR, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga, dan Kontraktor atau Direktur yang mengerjakan kegiatan yang telah kami sampaikan diatas,” ujarnya.
Kami juga meminta kepada Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa PPK, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan, ULP Kota Sungaipenuh dan Bendahara pada kegiatan tersebut.
Adapun pekerjaan yang kami duga ada banyak terjadi pelanggaran baik itu secara administrasi maupun secara perundang-undangan. Kegiatan tersebut adalah:
1. Rehabilitasi jalan KM 11 – Renah Padang tinggi dengan nilai Kontrak Rp. 911.474.702.71, yang dikerjakan CV. Azka Jaya Mandiri.
2. Rehabilitasi jalan KM 11 – Renah Padang tinggi (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 1.079.850.006,72 yang dikerjakan CV. Perdana Mandiri.
3. Rehabilitasi jalan KM 11 – Renah Padang tinggi dengan nilai Kontrak Rp. 494.000.082 yang dikerjakan CV. Karisma Indah.
4. Rehabilitasi Jalan Mayjen H. A Tholib dengan nilai kontrak Rp. 487.371.000.73 yang dikerjakan CV. Bintang Kerinci.
5. Belanja Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit H Bakri dengan nilai kontrak Rp. 5.780.063.285,61 yang dikerjakan oleh Inti Rajawali.
6. Belanja rehabilitasi gedung IGD Rumah Sakit H Bakri dengan nilai kontrak Rp. 1.968.889.633. yang dikerjakan CV. Gunung Bujang.
7. Pembangunan gedung limbah B3 Rumah Sakit H Bakri dengan nilai kontrak Rp. 1.181.917.564,59 yang dikerjakan CV. Visyi. (Rendy)